Repoter : Ciprut Laela
Suarabojonegoro.com – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang melaksanakan kegiatan peningkatan jalan dengan metode Cor Beton (Rigid), Pada kegiatan-kegiatan tersebut secara tegas diberlakukan pengawasan, khususnya di masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab penyedia atau rekanan (kontraktor).
Terkait adanya pembongkaran dibeberapa titik pada pekerjaan yang sudah diserah terimakan beberapa waktu lalu. Pembenahan atau Perbaikan Masa pemeliharaan jalan Cor Beton (Rigid) Sobontoro – Margomulyo, Kecamatan Balen di duga hanya separo ketebalan cor.
Salah satu warga mengungkapkan, Saat pembenahan/perbaikan jalan cor beton ini waktu pengecoran dalam rangka perbaikan atau pembenahan dikupas separo antara 8 cm – 10 cm, kemudian langsung di cor lagi, “sedangkan itu bekas alat berat pasti udah rentak,” ungkap warga setempat kepada awak media.
Pantauan awak media ini, pada papan informasi bahwa peningkatan jalan Sobontoro – Margomulyo dibiayai APBD tahun 2020. Pada kegiatan tersebut, tim monitoring Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang menemukan ada kesalahan, sehingga harus di bongkar dan dilakukan pembenahan/perbaikan. (Prud/Red)