Kapolsek Kalitidu Pimpin Langsung Umumkan Maklumat Penerapan Protokol Kesehatan

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Peningkatan Jumlah masyarakat yang terpapar Covid 19 dan menjadi pasien di rumah Sakit di Bojonegoro, serta banyaknya pasien yang meninggal dunia akibat terpapar Covid 19, Polres Bojonegoro bersama jajarannya tidak pernah berhenti meskipun malam hari berada di tengah tengah masyarakat untuk memberikan himbauan maupun penindakan melalui operasi Yustisi.

Hal sama juga dilakukan oleh Polsek Kalitidu, yang tidak mengenal waktu dan tempat dan selalu berada ditengah tengah masyarakat, kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalitidu, AKP Harjo, bersama anggota dan Petugas Gabungan dari TNI dan Satpol PP kecamatan Kalitidu, memberikan himbauan kepada masyarakat dengan menggunakan pengeras suara ditengah tengah masyarakat.

“Kami selalu sampaikan bahaya Covid 19 di masyarakat dan sampai saat ini sebarannya masih ada, Sehingga dengan menerapkan Protokol kesehatan kita semua bisa terselamatkan dari sebaran virus berbahaya dan meresahkan masyarakat ini,” Ungkap AKP Harjo, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:  Dapat Laporan Warga Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang

Selain himbauan Polsek Kalitidu juga melaksanakan Pemasangan Maklumat Kapolri dan penyampaian Surat edaran dari Bupati Bojonegoro Tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian Masyarakat dan tempat usaha diantaranya adalah Warkop (Warung Kopi), Rumah makan dan Pertokoan, dan tempat tempat berkerumunnya warga.

Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah kecamatan Kalitidu, Bojonegoro yang juga disampaikan oleh Kapolsek langsung agar m menutup tempat usaha pd pkl 20.00 wib s/d 04.00 wib mulai tgl 29 Des 2020 s/d 8 Januari 2021.

“Kami pasang himbauan himbauan terkait penerapan protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat, danjuga surat edaran dari Bupati Bojonegoro Tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian Masyarakat dan tempat usaha dan kami menghimbau Warga agar mentaati maklumat dan surat edaran tersebut serta tetapĀ  mengikuti Ptotokol Kesehatan,” Terang AKP Harjo

Baca Juga:  Jalan Raya Bojonegoro - Kalitidu Kembali Memakan Korban Hingga Meninggal Dunia

AKP Harjo juga menyampaikan untuk mematuhi 4M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan agar tidak terpapar Covid 19.

Disampaikan pula untuk memerangi sebaran Covid 19 adalah bukan tugas kepolisian saja, namun menjadi tugas semua masyarakat agar menyampaikan segala bentuk himbauan terkait Covid 19 kepada keluarga, tetangga dan juga masyarakat yang lain. (SAS/Red)