Polsek Kepohbaru Gelar Operasi Yustisi, & Rapid Tes, 4 Orang Reaktif

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Untuk memutuskan rantai sebaran Covid 19, Polres Bojonegoro bersama Polsek jajaran terus melakukan kegiatan pencegahan dan juga himbau serta tindakan tegas di masyarakat, hak tersebut agar masyarakat dapat terhindar dari sebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan yang dilaksanakan Polsek Kepohbaru yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepohbaru, AKP Supriyono yaitu Melaksanakan Pendisiplinan Berdasarkan INPRES No.06 Tahun 2020, PERDA Provinsi Jatim No.02 Tahun 2020 dan PERGUB JAWA TIMUR No. 53 Tahun 2020.

Disampaikan oleh AKP Supriyono, pihaknya hari ini Melaksanakan rapid tes warga yang berkunjung ke pasar, kemudian juga melaksanakan pembagian sebanyak 300 masker secara gratis kepada warga di jalan umum maupun di pasar setempat, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:  Anggota DPRD Bojonegoro Ramai-Ramai Jalani Rapid Tes Covid 19

“Kami juga melakukan Himbauan dan Teguran kepada Warga yang tidak memakai Masker di wilayah Kecamatan Kepohbaru,” Kata Kapolsek Kepohbaru.

Polsek Kepohbaru juga mensosialisasikan tentang Sanksi dari PERGUB JATIM Nomor 53 Tahun 2020 dan pembagian masker bagi pengendara  dan Warga yang belum menggunakan masker.

Dari hasil kegiatan ini dilaksanakan Rapid tes sebanyak 42 orang, Teguran lisan kepada.352 orang, Teguran Tertulis kepada 36 orang. “Dari hasil rapid tes sebanyak 4 orang mengalami reaktif,” Pungkas Kapolsek Kepohbaru.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan Yustisi operasi Protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid 19. “Kami terus akan mengingatkan kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan,” Kata Kapolres Bojonegoro.

Baca Juga:  5 Orang ASN Bapeda Pemkab Bojonegoro Dinyatakan Reaktif

AKBP Eva Guna Pandia juga meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri bahwa Covid 19 masih ada dan sebarannya sangat berbahaya, sehingga dengan kesadaran diri untuk melaksanakan protokol kesehatan maka Covid 19 bisa segera hilang.

“Patuhi 4M yaitu menjaga jarak, menjauhi kerumunan, Memakai Masker, dan mencuci tangan,” Pesan Kapolres.

Kapolres Bojonegoro juga menegaskan akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, karena bahaya sebaran Covid dapat mengancam siapa saja, apalagi peningkatan pasien Covid 19 di Bojonegoro terus meningkat. (SAS/Rum)