Tuban, SuaraBojonegoro.com – Pemkab Tuban menghimbau masyarakat agar mengisi liburan hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 dengan melakukan kegiatan di rumah saja. Termasuk, melarang kegiatan euforia dalam rangka menyambut tahun baru 2021.
Kebijakan itu diambil agar dapat mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 karena saat ini Kabupaten Tuban berstatus zona merah atau resiko tinggi penularan virus corona. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi menjelang pelaksanaan operasi Lilin Semeru dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, bertempat di Mapolres Tuban, Kamis, (17/12/2020).
“Intinya kegiatan pendisiplinan kepada masyarakat menjadi fokus yang utama, terutama ditempat-tempat wisata saat momen liburan termasuk kegiatan masyarakat yang sifatnya merayakan tahun baru akan kita larang,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan ultimatum kepada masyarakat yang nekat berkerumun di saat pergantian tahun baru akan dibubarkan. Sikap itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas segala bentuk kerumunan akan kita tertibkan, Jika masih ada yang melanggar akan kita bubarkan,” tegas pria jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Mantan Kapolres Madiun itu menambahkan, pencegahan Covid-19 ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Sehingga, masyarakat diminta untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan pemerintah.
“Kita memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait covid-19 adalah tugas bersama. Termasuk jam malam akan kembali di berlakukan, kita tunggu edaran dari Gugus Tugas,” terang AKBP Ruruh panggilan akrabnya.
Hal sama juga disampaikan Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon. Ia berpesan agar masyarakat berani jujur dan lapor jika mengalami gejala terkait Covid-19 agar bisa segera ditangani.
“Masih banyak warga yang enggan menyampaikan saat mengalami salah satu gejala yang mengarah covid-19, karena takut di isolasi, ini adalah tugas kita bersama untuk memberikan pemahaman,” terang Dandim 0811.
Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Eko Sumarno menyampaikan, jamaah gereja tidak akan merayakan Natal dan tahun baru 2021. Jama’ah hanya melaksanakan ibadah dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan.
“Pelaksanaan ibadah Natal, kita batasi durasinya dan jamaah kita batasi sekitar 30 persen dari kapasitas Gereja,” tegasnya.
Sebatas diketahui, saat ini Kabupaten Tuban kembali berstatus zona merah Covid-19 atau resiko tinggi penularan virus corona. Hal itu setelah satu bulan lebih Tuban bertahan di zona orange.
Status zona merah didapatkan Bumi Wali Tuban setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 selama satu Minggu terakhir.
Kemudian, berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, Rabu, (16/12/2020), jumlah kumulatif terkonfirmasi virus corona mencapai 1205 kasus. Angka itu dengan rincian sembuh 746 orang, dirawat 341 orang, dan meninggal 118 orang. (lis/Man)