Sebanyak 1.188 Sertifikat PTSL di Bagikan Warga Desa Suksosewu

Repoter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro dan Panitia PTSL Desa Sukosewu menyerahkan Sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) kepada warga Desa Sukosewu, Kecamatan Sukosewu. Selasa ( l7/12/2020).

Sebelum pembagian acara diawali dengan Sambutan Kepala Desa Sukosewu Suwarno, yang Menyampaikan apresiasi dari program PTSL ini yang bertujuan dalam mensukseskan Visi dan Misi Desa untuk mensejahterakan Desa Sukosewu dalam program ini.

“Terimakasih kepada BPN Kabupaten Bojonegoro, Panitia Rochkim PTSL Desa Sukosewu, Pemerintah Desa serta masyarakat Desa Sukosewu yang sudah bekerja sama dalam mensukseskan program PTSL ini sehingga Sertifikat dari program PTSL bisa di bagikan ke masyarakat Desa Sukosewu,” Kata Kades Sukosewu.

Baca Juga:  Bikin Kecewa, Komisi A DPRD Bojonegoro Batal Kungker Di Kecamatan Sukosewu

Tim dari BPN Kabupaten Bojonegoro, juga menyampaikan saat dalam sambutannya, bahwa sertifikat yang akan di bagikan kepada masyarakat Desa Sukosewu tentunya bisa meningkatkan kesejahteran mereka.

”Sertifikat yang akan di bagikan dari program  PTSL kepada masyarakat Desa Sukosewu sejumlah 1.188 Bidang dalam tahap per1, pada hari ini ada 8 lokasi pembagian , dan setiap RT ada pembagian untuk menghindari krumunan masyarakat,” Ungkap Suwarno.

Setelah di bagikannya Sertifikat dari program PTSL ini masyarakat bisa memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan tanah dengan jelas dan kami berharap supaya masyarakat penerima program PTSL ini bisa memanfaatkan sertifikat dengan baik, dan di simpan di tempat yang aman jangan sampai hilang.

Baca Juga:  Kades Purwoasri Sukosewu, Lantik dan Lakukan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekdes Baru

Camat Sukosewu juga menyampaikan setelah Sertifikat dibagikan dari program PTSL ini Warga penerima bisa mempergunakannya dengan sebaik mungkin dan dengan adanya Sertifikat ini Masyarakat memiliki kejelasan atas hak Tanah yang dimilikinya.

Kapolsek Sukosewu AKP Wahyu juga memberi himbaun tegas kepada warga penerima Sertifikat agar memakai masker pada saat pengambilan Sertifikat berlangsung guna pencegahan Covid – 19, Tolong pada saat pengambilan Sertifikat, warga wajib memakai masker dan jaga jarak,” tegasnya. (Prut/Lis)