Inilah Hasil Kesepakatan Di FGD Polres Bojonegoro Terkait Adanya Komunitas di Dalam Organisasi Pencak Silat

Reporter : Redaksi

SuaraBojonegoro.com – Adanya beberapa Persiapan yang muncul ditingkat masyarakat, dengan terjadinya gesekan dan juga permasalahan gangguan Kamtibmas Polres Bojonegoro melalui Sat Binmas dan Intelkam Polres Bojonegoro menggelar FGD (Forum Group Diskusi) yang membahas persoalan adanya komunitas didalam perguruan Pencak Silat yang ada.

Bertempat di Gedung Rupatama AP Rawi Polres Bojonegoro, memimpin acara tersebut, Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa Pencak Silat merupakan budaya warisan luhur bangsa yang mengajarkan nilai nilai luhur tata Krama dan juga ajara mulia yang didalamnya memberikan pemahaman tentang sikap agung menghargai dan juga mempersatukan masyarakat. Senin (40/11/2020).

Dihadapan Para Ketua Perguruan Pencak Silat yang ada di Kabupaten Bojonegoro, dan Ketua BKP (Bojonegoro Kampung Pesilat) tingkat Kecamatan Kapolres meminta kerjasama dan sinergi agar Bojonegoro tetap dalam kondisi kondusif, aman tertib dan terjaga Kamtibmas dengan Baik.

“Kami yakin dan Percaya Para Ketua dan sesepuh Perguruan Pencak silat dapat bersinergi dengan baik, dan mampu mengendalikan anggotanya dengan baik,” Ungkap AKBP Eva Guna Pandia.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Pantau di Pemungutan Suara Pilkades, Menang & Kalah Diminta Legowo

Dengan adanya komunitas pencak silat yang sering melakukan kegiatan dan tanpa ada ijin apalagi ditengah Pandemi Covid 19 ini, Kapolres Meminta agar para ketua Perguruan Pencak Silat melalui berbagai unsur dapat memberikan pemahaman dan bisa mengendalikan agar tidak melakukan kegiatan yang saat ini dilarang.

“Mari bersama kita jaga Bojonegoro untuk tetap damai, dan kami yakin Pencak Silat akan menjadi garda terdepan dalam menciptakan Harkamtibmas di Bojonegoro,” Tambah Mantan Kapolres Tulungagung ini.

Sementara itu dalam diskusi yang dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Sujono  menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya adalah menyepakati keberadaan Komunitas Pencak Silat yang berafiliasi dengan Perguruan Pencak silat adalah ilegal, hal itu dikarenakan bahwa dalam Organisasi Pencak Solat tidak disebutkan adanya komunitas yang dibentuk oleh Organisasi Pencak Silat.

“Anggota Komunitas yang melakukan tindak pidana akan ditindak tegas oleh Kepolisian dan segala tindakan komunitas pencak silat bukan tanggung jawab organisasi silat namun menjadi tanggung jawab pribadi anggota dan pengurusnya,” Papar AKP Sujono yang membacakan hasil kesepakatan FGD dengan ketua Perguruan Silat dan Ketua BKP Kecamatan ini.

Baca Juga:  Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ini gasak di 28 TKP

Selain itu Perguruan Silat bersama kepolisian melakukan pengawasan terhadap komunitas yang membawa nama perguruan silatnya, dan melakukan intervensi terhadap keberadaan komunitas.
Terkait adanya komunitas ilegal, Perguruan Silat harus membubarkan dan membuat surat tertulis yang ditembuskan ke Kepolisian dan BKP.

“Dengan demikian sesuai dengan harapan organisasi Silat yang ada di Bojonegoro yang tidak berkenan dengan adanya komunitas didalam organisasi silat, karena tidak sesuai dalam AD/ART perguruan silat yang ada,” Lanjut Kasat Binmas.

Kesepakatan ini kemudian ditanda tangani bersama sama oleh Ketua Perguruan Pencak Silat yang ada di Bojonegoro, dan disaksikan Ketua BKP Kecamatan Se Kabupaten Bojonegoro, serta Kapolres Bojonegoro dan Kasat Intel Polres Bojonegoro.

Setelah terjadinya kesepakatan ini, maka tanggung jawab Komunitas bukan lagi berhubungan dengan organisas perguruan Pencak Silat di Bojonegoro, serta semua tindakan komunitas akan ditangani oleh Kepolisian. (Red**)