Dugaan Penipuan, Tersangka Sempat Buron

SUARABOJONEGORO.COM – Tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan berinisial SM, 38, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember sempat buron beberapa bulan. Namun, upaya meloloskan diri tersangka sirna, saat tim gabungan Resmob Polres Bojonegoro dengan tim Resmob Polres Sleman membekuknya.

Tersangka dapat dibekuk petugas di gudang milik H Muntholib di Dusun Karanglo RT 02 RW 01 Desa Kemamang, Kecamatan Balen Bojonegoro, Sabtu (03/03/18) sekitar pukul 14.30 WIB. Gudang tersebut, digunakan menyimpan barang hasil penipuan dan penggelapan senilai Rp 354 juta.

“Tersangka sempat buron,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Dzul Qurnain kepada wartawan, Senin (05/03/18).

Penggerebekan tersebut dilakukan, berdasarkan keterangan dari tersangka lain yang berhasil ditangkap tim Resmob Polres Sleman. Bahwa, di gudang tersebut sebagai tempat penyimpanan barang hasil kejahatan penipuan atau penggelepan.

Baca Juga:  Sidang Tipiring, Terdakwa Divonis Bersalah

Kasat reskrim menambahkan, hasil penggerebekan anggota gabungan tersebut berupa, 400 dos granit, 3 buah spring bed, dan 4 bal sarung. Barang bukti tersebut, diamankan Resmob Polres Sleman dan dibawa ke Mapolres Sleman. Sementara, barang bukti lain yang masih ada di gudang (TKP), berupa garam 5 ton, 2 buah mesin pom mini, berbagai jenis furniture, dan barang lainnya. (yud/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *