Pengen HP, Bocah 13 Tahun Ini Gasak Uang Rp40 Juta Milik Koperasi Di Sugihwaras

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sungguh Miris dan Memprihatinkan yang dilakukan bocah usia 13 tahun ini, yang nekat menggasak uang milik salah satu koperasi yang berada didalam brangkas kantor koperasi di Sugihwaras. Keinginan melakukan pencurian ini didasari keinginan untuk memiliki Handphone android.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendarawan saat menggelar Pers Rilis bersama puluhan awak media dikantor Polres Bojonegoro yang menerangkan bahwa pelaku yang masih duduk di bangku SMP ini melakukan pencurian uang dengam cara masuk kedalam kantor dengan cara mencongkel brangkas dengan menggunakan gunting lalu mengambil uang didalamnya senilai Rp43.600.000.

“Awalnya ada laporan dari karyawan koperasi PNM Mekar Sugihwaras, kemudian petugas melakukam penyelidikan dan pada tangga 23 September, pelaku dapat ditemukan dan dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan,” Kata Kapolres saat didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Purwanto.

Baca Juga:  Tersangka Pencuri Besi Di Trotoar Kota Bojonegoro Diancam 7 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya Bocah yang masih duduk di bangku sekolah ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kapolres AKBP M Budi Hendrawan juga menyampaikan pesan terhadap para orang tua untuk selalu mengingatkan terhadap perbuatan pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga, serta orang lain. “Orang tua harusnya selalu mendampingi dan mengingatkan putra putrinya dari perbuatan pidana dan kejahatan yang lain, serta harus sering mengingatkan dalam setiap perbuatannya agar tidak salah,” Pungkas Kapolres Bojonegoro. (SAS/Red)