Inilah Teknis Pelaksanaan Sidang Pelanggaran Protokol Kesehatan di PN Bojonegoro

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Hari ini PN (Pengadilan Negeri) Bojonegoro menggelar sidang perdana yustisi pelanggaran Protokol kesehatan Covid 19, dan sebelumnya sidang dilaksanakan PN Bojonegoro mengundang instansi terkait untuk Rapat Koordinasi persiapan persidangan Tipiring pelanggaran protokol Covid 19. Kamis (17/9/2020).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua PN Bojonegoro yang diselenggarakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Tipiring penegakan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto menyampaikan kepada awak media bahwa Rapat koordinasi tersebut menghasilkan beberapa poin penting diantara nya Dengan berlandaskan pada Perda (Peraturan Daerah) Propinsi Jatim, akan dilakukan penegakan hukum, penindakan, dalam bentuk sidang Tipiring terhadap siapa saja yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Sebanyak 36 Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi di Ngasem

Selanjutnya Penindakan tersebut dilanjutkan dengan persidangan Tipiring yang akan dilaksanakan dengan 3 jenis persidangan, yaitu sidang konvensional di pengadilan, sidang ditempat, dan sidang melalui teleconfrence untuk pelanggar yang dari kecamatan kecamatan yang jauh dari kota Bojonegoro.

“Untuk pelaksanaan sidang konvensional, sementara dilaksanakan setiap hari Kamis, karena satu hari khusus yang ditetapkan Ketua PN untuk sidang tipiring adalah hari Kamis,” Papar Isdaryanto.

Sedangkan Untuk sidang ditempat, akan dilaksanakan insidental sesuai kebutuhan, dalam hari dan jam kerja. Namun sesuai petunjuk KPT Jawa Timur, dimungkinkan sidang ditempat pada malam hari dengan batas waktu tidak melebihi jam 21.00 wib.

“Untuk sidang melalui teleconfrence, secara teknis akan dikoordinir oleh polres, karena untuk di tiap kecamatan dipusatkan di Polsek setempat dan sudah siap piranti elektronik nya,” Pungkas Isdaryanto. (Rum/SAS)