Wabup Bojonegoro: Isbat Nikah Terpadu Bentuk Sinergi Dengan Pemerintah

SuaraBojonegoro.com – Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat nikah Terpadu yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jumat (04/09/2020). Kegiatan tersebut diadakan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kantor Dinas Kepedndudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pelaksanaan sidang Isbat nikah Terpadu Wakil Bupati menyerahkan secara simbolis Buku Surat Nikah kepada pasangan suami istri setelah sidang itsbat nikah. Selain menyerahkan buku surat nikah wakil bupati juga mengucapkan selamat kepada pasangan suami istri.

“ selamat kepada para penerima buku nikah dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan Catpil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan istbat nikah,” Ucap Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.

Baca Juga:  Kemeriahan Lomba Layang-Layang Di Pesen Kanor, Dibuka Wabup Budi Irawanto

Dalam Sambutanya pihaknya menyampaikan Istbath nikah ini bukan pertama kali dilakukan di Bojonegoro, dan Pemkab sangat mendukung dengan kegiatan ini, dari beberapa kecamatan, antusiasnya sangat tinggi. Ada yang sudah nikah sejak tahun 50 an, baru memiliki buku nikah saat ini, hal tersebut sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah.

Dengan adanya Itsbath Nikah  bisa disebut wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. “kedepan semoga Pemkab Bojonegoro bisa memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Isbat terpadu, sehingga biaya sidang Isbat bisa dengan gratis, dan masyarakat bisa merasakan secara langsung, tidak semata-mata melakukan bidang pembangunan infrastruktur saja juga program mental spiritual,” Ungkap Budi Irawanto.

Baca Juga:  Dihadapan Penyidik, Sasmito Sampaikan Komentar Pedasnya Saat Bupati dan Wabup Berseteru di Group Wathsapp

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Faiq menyampaikan bahwa dasar Sidang Isbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.

Kegiatan tersebut sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali  bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya  belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat. (Lis/Red)