TKSK BPNT Ada Yang Nyambi Jadi Supliyer, Perlu Ada Roling TKSK Di Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Dugaan Adanya TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang ikut menjadi Supliyer Daging Ayam dan Buah, seperti adanya Suplyer Daging ayam dan buah berasal dari Luar Daerah, diantaranya Ngawi, dan Tempe yang ditengarai dari Rembang Jawa Tengah ini melalui TKSK dan patut diduga ada kepentingan politik yang menunganggi program BPNT,  Seperti disampaikan oleh Anam Warsito Selaku ketua LBH AKAR (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) Bojonegoro, Kamis (3/9/2020).

“Kami tengarai ada tunggangan Politik bisnis komuditi untuk BPNT, yang seharusnya bisa dilakukan dan memberi kesempatan Konten lokal,” Jelas Anam Warsito.

Pria yang juga seorang Pengacara ini menjelaskan bahwa Suplyer beras, telur, dan daging ayam serta buah yang ditetapkan oleh Dinas Sosial sudah saatnya untuk di evaluasi dan Suplyer semua komuditi cukup diatur di kecamatan dan Desa yang dapat ditangani oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Baca Juga:  Peduli Kemanusiaan, Polres Bojonegoro dan Bhayangkari Kirim Bantuan Palestina

“Karena BUMDes juga perlu dikembangkan untuk menopang ekonomi masyarakat Desa dan dalam hal ini perlu adanya sinergi antara dinas Sosial dan Dinas PMD,” Bener Anam Warsito.

Berita Sebelumnyahttps://suarabojonegoro.com/news/2020/09/03/lbh-akar-bojonegoro-sebut-banyak-mafia-di-program-bpnt-sebut-kpm-dirugikan

Selain itu, menurut Anam juga perlu diadakannya Roling TKSK diseluruh kecamatan, di Bojonegoro, karena TKSK bukan lagi berfungsi sebagai pendamping program tapi lebih banyak memerankan diri sebagai Suplyer barang komuditi, yang dikendalikan Dinas Sosial, khususnya Komuditi Daging ayam dan Buah.

Anam juga menganggap perlu adanya tindakan beberapa kecamatan seperti kecamatan Kepohbaru dan Dander, agen di pegang oleh Perangkat Desa, dan tidak memiliki fasilitas EDC atau mesin penggerak ATM, dan tidak memiliki e-Warung dan hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019, Pasal 10 ayat 2.

Baca Juga:  Bersama GMNI, Polres Bojonegoro Salurkan Paket Beras Kepada Warga

“Masih terdapat pembagian Komuditi BPNT dibagi diBalai Desa, misalkan beberapa Desa dikecamatan Dander, Kalitidu, Gayam, Kepohbaru dan dikecamatan Lain juga sama,” Pungkas Pria mantan anggota DPRD Ini.

Sebelumnya juga disebutkan bahwa keuntungan agen atau e-Warung sangat fantastis dan sangat merugikan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan patut diduga adanya kerjasama TKSK dengan Dinas Sosial dan Suplyer.

Karena hal tersebut berdasarkan hasil investigasi LBH AKAR yang menemukan Komuditi yang diterima KPM sangat tidak layak konsumsi, dan bahkan ada daging ayam berbau busuk yang diterima KPM, sementara selisih harga juga menjadi perhatian kecurigaan LBH AKAR karena dilihat dari kualitas Komuditi yang dikeluarkan Agen. (SAS)