KPK Tidak Hadir, Sidang Kedua Gugatan PI di PN Bojonegoro Kembali Ditunda

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Sidang gugatan PI (Participating Interest) atau atau penyertaan Modal Blok Cepu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa (25/08/2020) yang diajukan oleh penggugat, Agus Susanto Rismanto, kembali di tunda, karena salah satu tergugat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI tidak hadir di persidangan.

Sehingga dengan tidak hadirnya KPK ini majlis Hakim PN Bojonegoro yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Bojonegoro Salman Alfarasi dengan dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin, harus menunda sidang gugatan class Action pada Selasa 15 September 2020 mendatang.

Hadir para tergugat lainnya yaitu dari PT SER (Surya Energi Raya), PT. ADS (Asri Dharma Sejahtera), Pemkab Bojonegoro, dan DPRD Bojonegoro, yang sebelumnya tidak datang dalam persidangan awal.

Baca Juga:  Datang di KPK Warga Bojonegoro ini Laporkan Dugaan Korupsi Bagi Hasil Migas

Berita Terkait: https://suarabojonegoro.com/news/2020/08/24/sidang-gugatan-pi-digelar-kembali-besok-di-pn-bojonegoro-penggugat-minta-semua-tergugat-hadir

“Sidang di tunda dan kami akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada KPK, Kata Ketua Majlis Hakim.

Sukur Priyanto, mewakili Pimpinan DPRD Bojonegoro yang hadir dalam persidangan usai sidang mengatakan bahwa kehadirannya untuk memenuhi undangan sidang gugatan yang dilayangkan ke lembaganya.

“Kehadiran kami memenuhi undangan sidang karena lembaga DPRD sebagai turut tergugat,” Pungkas Sukur Priyanto. (Rum/SAS)