suarabojonegoro.com – Anggota jajaran Polsek Balen pada Sabtu (27/05/2017) pagi tadi, berhasil mengamankan Abdul Majid (32) warga Desa Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, pelaku tabrak lari yang melarikan diri, setelah kendaraannya terlibat kecelakaan, jalan raya turut Desa Pumpungan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berhasil dihadang dan diamankan petugas, setelah anggota menerima laporan peristiwa tabrak lari tersebut melalui aplikasi CAS (Crime Alarm System).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (27/05/2017) sekira pukul 04.00 WIB pagi tadi, telah terjadi kecelakaan di jalur Bojonegoro – Cepu, tepatnya di jalan raya turut wilayah Desa Pungpungan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, antara mobil Daihatsu Xenia yang menabrak mobil Toyota Agya yang sedang parkir di bahu jalan. Akibatnya kedua kendaraan mengalami kerusakan material, namun sayang, setelah menabrak pengemudi Daihatsu Xenia terus melaju kearah timur meningalkan TKP.
Penangkapan Abdul Majid bermula dari laporan anggota Polsek Kalitidu melalui Aplikasi CAS (Crime Alarm System), yang melaporkan adanya kejadian kecelakaan (tabrak lari) yang kemudian mendapat respon oleh semua anggota Polres Bojonegoro termasuk anggota Polsek jajaran.
Berdasarkan laporan CAS, anggota Polsek Balen yang dipimpin oleh Aiptu Imam Fauzi SH, langsung melakukan penghadangan.
Dijelaskan oleh Aiptu Imam Fauzi, dalam pelariannya, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi S 1544 AC, setelah terlibat peristiwa laka lantas kemudian melarikan diri ke arah timur melewati wilayah Kecamatan Dander, Sugihwaras, Perempatan Balen dan akhirnya tertangkap di rumah Sutrisno, warga Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
“Setelah kita tangkap, pelaku kita amankan di Mapolsek dan kita serahkan kepada Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bojonegoro untuk ditangani perkaranya,” terang Aiptu Imam Fauzi.
Secara terpisah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, mengapresiasi kesigapan anggotanya yang dalam waktu singkat dapat menagamankan pelaku tabrak lari, denganmemanfaatkan aplikasi CAS.
Lebih lanjut, Kapolres melalui media ini menghimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro untuk mendownload aplikasi CAS (Crime Alarm System) yang merupakan inovasi Polres Bojonegoro, sebagai upaya membantu tugas Polisi jika terjadi tindak kriminal ataupun gangguan kamtibmas serta kejadian-kejadian yang memerlukan kehadiran Polisi.
“Seperti peristiwa tadi pagi, dengan adanya laporan melalui CAS, anggota kita yang dilapangan bisa bergerak dengan cepat,” ucap AKBP Wahyu S Bintoro. (ney/lis)