Satpol PP Bojonegoro Gerbek 2 Pasangan Bukan Suami Istri Dari Didalam Kamar Kos

Reporter : Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Dua pasangan bukan suami istri berhasil digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro saat mereka berada didalam kanar Kos di wilayah Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Pukul 23.00 wib, Kamis (6/8/2020).

Berasal dari informasi dari warga bahwa terdapat pasangan bukan suami istri yang berada didalam kamar Kos, Kemudian Kepala bidang Tribum dan Tranmas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Benny Suniakto memerintahkan 2 orang anggota Satpol PP untuk memastikan keberadaan pasangan didalam kamar kos tersebut.

“Setelah kami pastikan keberadaanya kemudian kami menuju lokasi dan benar ternyata ada dua pasangan orang bukan suami istri yang berada dalam kamar kos,” Kata Benny Suniakto.

Baca Juga:  Peringati Hari Keluarga Nasional Saat CFD di Alun-alun Bojonegoro

Kedua pasangan tersebut diantaranya adalah PR (32) warga Kecamatan Senori, Tuban, bersama WA (26) Warga Kecamatan Malo, Bojonegoro, dan AO (28) bersama EP (26) yang keduanya adalah warga kecamatan Bojonegoro.

Kemudian kedua pasangan tersebut dibawa kekantor Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut, dan juga dilakukan pembinaan, serta harus menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi.

“Kami juga panggil keluarga kedua pasangan tersebut untuk menjemput mereka,” Pungkas Benny Subiakto. (Yud/Red)