Satu Orang Rekanan Dari Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, menetapkan satu tersangka rekanan yang mengerjakan proyek jalan Desa Taji, Kecamatan Tambakrejo, atas dugaan pememalsuan dokumen pencairan Mutual Check Seratus (MC 100%) serta tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar. Senin (20/07/20).

Sutikno, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, dalam hal ini menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2019.

“Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, pelaku tidak ada itikad baik, sebab diberi kesempatan pengembalian oleh BPK Jatim,” katanya.

Dalam kesempatan ini Kajari menjelaskan pengerjaan proyek jalan Desa Taji, Kecamatan Tambakrejo, tersebut senilai kurang lebih Rp 6 Milyar.

Baca Juga:  Setelah Jadi Tersangka Mantan Kades Di Kalitidu Ini Ditahan di Polres Bojonegoro

Dijelaskan pula bahwa tersangka dalam melakukan kecurangan memalsukan dokumen Mutual Check Seratus (MC 100%) adalah merupakan syarat mutlak untuk dapat mencairkan keuangan.

“Adanya pemalsuan dokumen jadi temuan dari BPK Jatim, yang ditindaklanjuti kewajiban pengembalian tapi tidak diindahkan oleh pelaku,” ujarnya.

Disinggung apakah dalam kasus ini ada keterlibatan atau tersangka yang lain, Kajari menegaskan bahwa untuk saat ini belum ada pihak lainnya. Akan tetapi semua fakta akan terbuka saat dalam persidangan.

“Semua fakta akan terbuka sendirinya saat jalani sidang,” ucapnya.

Adapun dalam kasus ini tersangka berinisial BSM yang merupakan direktur CV BR beralamat kota Sidoarjo. Proyek yang dikerjakan dari Dinas Pekerjaan Umun Cipta Karya (PUCK). (Bim/red).