6 Sindikat Pengedar Materai Palsu Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, berhasil meringkus enam tersangka sindikat pemalsu meterai. Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, dalam hal ini menjelaskan, selain meringkus enam tersangka Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti meterai sebanyak 59.049 meterai palsu. Rabu (15/07/20).

“Ada dua modus, yang pertama rekoferi dan yang kedua pemalsuan,” katanya.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Selanjutnya Kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang sebagai tersangka awal. Setelah dilakukan pengembangan sehingga total tersangka ada enam.

Keenam Tersangka yang berhasil ditangkap antara lain MA (31) warga Kecamatan Dander, AR (35) warga kota Semarang. Sementara AM (44), ES (48), MK (34) dan S (35) kesemuanya warga Kecamatan Baureno.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Sampaikan Data Kinerja Selama Tahun 2019

“Total enam tersangka yang kita amankan dan ada DPO yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dari enam yang diamankan lima diantaranya adalah warga Bojonegoro dan satu tersangka merupakan warga Semarang. Adapun sebagian meterai palsu tersebut dipergunakan untuk kegiatan program PTSL di desa-desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Yang paling banyak ini pengembangan yang ada di Semarang,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah satu cirigen cairan caforit, satu botol cuka, dua belas lem rol, satu lem putih, satu buah amplop warna cokelat dan resi pengiriman.

Akibat perbuatannya ke enam tersangka pemalsu materai ini diancam hukuman kurungan 4 dan 7 tahun penjara. (Bim/Sas).