Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Niat Baik belum tentu mendapatkan perlakuan yang baik pula, namun terkadang niat baik juga berdampak apabila tidak dilakukan sesuai jalur aturan yang semestinya, seperti Kisah yang di alami SO (56) beserta istrinya, UK (52) warga Bojonegoro ini sungguh tragis. Berniat baik merawat anak puluhan tahun mulai umur 5 bulan hingga umur 19 tahun berujung mengenaskan. SO dijebloskan ke penjara gara-gara membesarkan anak dari keluarganya sendiri yang diakuinya sebagai anak kandung.
SO, pria yang telah membesarkan anak yang saat ini berusia 19 tahun ini harus mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro atas dugaan tindak pidana pemalsuan data akte kelahiran seorang anak yang diangkat diakui sebagai anak kandungnya, karena hanya untuk alasan status anak yang memang menjadi kebutuhan sianak ketika untuk pendidikannya saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
UK Istri SO yang saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini menceritakan, kisah berawal saat si pelapor, KS yang menikah dengan adik laki lakinya atau saudara Istri tersangka. Beberapa tahun KS ini pergi di salah satu kota, kemudian suaminya menikah siri dengan orang lain dan mempunyai anak.
Kemudian KS ini kembali pulang dan rujuk kembali dengan adik istri tersangka, singkat cerita KS dan laki laki itu berumah tangga, akan tetapi KS tidak menerima si anak itu. Hingga saat umur 5 bulan ini dia menyerahkan anak tersebut kepada SO dan UK saudara suami KS atau pelapor agar dirawat mereka.
“Saya kasihan karena BR umur 5 bulan dan ibu kandungnya menyerahkan ke keluarga kami,” ungkapnya, Senin (22/6/2020).
Menurutnya, ketika BR akan ikut UN pada 2013 lalu, kemudian bapak mencantumkan nama BR ke Akte kelahiran agar bisa ikut ujian. “Iya bapak kemudian mencantumkan nama BR ke data keluarga kami,” imbuhnya.
Ia menambahkan, BR memang bukan anak kandung tapi dimasukan ke data keluarga agar dia punya status dan nantinya bisa meneruskan ke jenjang pendidikan yang tinggi.
“Kami dilaporkan karena pemalsuan data, padahal kami tidak ada niatan jahat, kami hanya ingin memberikan status pada BR,” jelasnya.
SO dan UK dilaporkan saat hendak mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa, sekitar bulan Mei 2019 lalu. “Bapak ditahan di tahanan Polres Bojonegoro sekitar tanggal 17 Juni 2020, sebelumnya bapak berstatus tahanan luar. Dan sekarang, menunggu proses menuju persidangan,” imbuhnya.
“Saya berharap terlepas dari urusan politik, kami sekeluarga memohon keadilan untuk suami saya supaya mendapat keringanan hukuman,” harapnya.
UK berharap keringanan hukuman itu didasarkan pada niat keluarganya kepada BR supaya ada kejelasan status, sehingga sang anak dapat menempuh pendidikan atau sekolah dan keluarga juga sudah merawat hingga 19 tahun akan tetapi malah berujung seperti ini. “Sekali lagi saya harap bisa di ringankan seadil adilnya,” pungkasnya. (Sas/Lis)
*) Foto Ilustrasi