Gasak Uang Dan Mobil di Toko Bangunan Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan di Toko Bangunan Jaya Bangun Rejeki milik Usman Hadi warga Desa/Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dengan kerugian sekitar Rp135 juta, satu orang pelaku kini meringkuk ditahanan Polres Bojonegoro dan mendapatkan hadiah timah panas dari Polisi. Senin (18/5/2020).

Pelaku lain diamankan di Polres Sidoarjo dan Lamongan karena juga ada  kasus lain dan satu pelaku lainnya harus meninggal dunia saat melakukan aksi dan hendak ditangkap melawan petugas sehingga dilakukan langkah sesuai prosedur tetap oleh petugas Polisi karena membahayakan nyawa petugas saat pelaku tindak pidana kejahatan ini hendak ditangkap.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas Polres Bojonegoro Gelar Piramida dan Buka Puasa Bersama Awak Media

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, melalui kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengatakan bahwa penangkapan ini Berawal dari laporan Masyarakat, bahwa adanya pencurian dengan pemberatan yaitu uang senilai Rp10 juta dan mobil pick up L 300 dengan nomor polisi S 9574 AC, yang berada di toko bangunan teesebut.

“Kemudian petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan oemberatan tersebut,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatanya Satu Orang Tersangka, Holil asal Sampang Madura, saat ini mendekam di tahanan mapolres Bojonegoro, dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Rum/Sas)