Bandel Tak Indahkan Peringatan! Sebuah Warung Karaoke Di Prayungan Digeruduk Warga

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Sebuah Warung yang biasa di gunakan sebagai tempat Karaoke yang terletak di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, milik Agus Setiawan, Warga Tempuran, Kabupaten Nganjuk, karena tidak mengindahkan kesepakatan sebelunnya sehingga di datangi oleh puluhan warga mendatangi dan meminta warung untuk ditutup dan segera di Bongkar.

Dari data yang di himpun media SuaraBojonegoro.com, bahwa sebelumnya warga meminta agar warung tersebut dibongkar pada tanggal 24 April 2020 akan tetapi pemilik warung tidak mengindahkan peringatan warga dan pihak Desa, sehingga warga mendatangi warung yang biasa ditempati karaoke tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut bersama warga yaitu Kepala Desa Prayungan, Ketua RT setemoat Yantono, dan akbirnya si pemilik warung sepakat dengan membuat pernyataan untuk membongkar warungnya, dan jika tidak melakukan pembongkaran maka pemilik merelakan warungnya di bongkar oleh warga dan tanpa tuntuttan apapun, seperti yang dikutip dalam surat pernyataan yang di buat oleh pemilik warung Agus Setiawan.

Baca Juga:  Pupuk Rasa Persatuan Dengan Turnamen Forpimka Cup

Pada saat didatangi warga, warung tersebut sedang tidak beroperasi kegiatan karaoke. Warga juga memasang spanduk yang bertuliskan bahwa Warga Prayungan menolak Warung Karaoke/Prostitusi, dan pemilik harus membongkarnya.

Sementara itu Kades Prayungan M Rofii mengatakan bahwa jika pihaknya hanya menanyakan kepada pemilik warung karena masih buka, “sebelumnya sudah kita kasih deadline agar hari ini sudah tutup dan di bongkar, dan kenapa masih dibuka sehingga kami bersama warga mendatangi warung tersebut,” Kata Kades Prayungan.

Dikatakan juga oleh Kades Prayungan bahwa selama ini warga merasa resah dengan keberadaan warung  atau bangunan liar yang menyuguhkan minuman keras dan karaoke.

Tampak dari anggota Polsek sumberrejo dan koramil serta linmas juga turut mengamankan aksi warga ini hingga usai dan keadaan kondusif.

Baca Juga:  Desa Prayungan dan Kedungsumber Wakili Bojonegoro di Lomba Keterbukaan Informasi Publik 2020

Sementara itu, di Kecamatan Sumberrejo terdapat warung yang digunakan karaoke atau tempat karaoke, akan tetapi belum mengantongi ijin dari Pemkab Bojonegoro, dan sebelumnya warung warung atau rumah karaoke tersebut masih beroperasi, diduga tanpa ada tindakan tegas dari aparat pemerintah setempat. Dan dari data perininan Tempat Karaoke Pemkab Bojonegoro baru menerbitkan ijin Karaoke terhadap 5 Kafe dan karaoke dan itupun berada di Kota Bojonegoro. (Saa/Red)