Tuntutan Tak Dipenuhi Pemdes Sokosari Segel Pintu Masuk PT. GPP

Reporter: Ahmad Fauzi

Tuban, SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sokosari pagi tadi menyegel pintu masuk lokasu PT. Geo Putra Perkasa (GPP), dengan menggembok pintu masuk perusahaan tersebut, Senin (10/2/2020).

Hal tersebut dilakukan Pemdes, pasca sejumlah tuntutan yang pernah diajukan kepada perusahan pada 30 Januari 2020 lalu tak digubris oleh pihak perusahaan sampai Detik Ini.

Pemerintahan Desa Sokosari juga didampingi oleh pihak Pemerintah Kecamatan Soko, beserta DPRD Komisi ll, Andhi Hartanto ,S.Pd hadir menyaksikan penyegelan PT. GPP yang kini terbengkelai sejak tiga tahunan ini.

Sekretaris Kecamatan Soko (Sekcam) l, Amiek Fadholi Membenarkan adanya penyegelan pintu masuk area PT GPP yang terletak di Dukuh Losari Desa Sokosari kecamatan Soko, Tuban.

Sekcam juga berharap pihak perusahaan ada iktikad baik untuk menjalin komunikasi lebih baik lagi dengan jajaran pemerintah desa Sokosari.

Baca Juga:  Dua Penumpang Mobil Yang Terjun Di Sungai Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

“Kami berharap ada komunikasi dari PT GPP dengan masyarakat yang lahanya di sewa oleh perusahaan serta tidak ada yang di rugikan baik masyarakat yang punya lahan yang di sewa perusahaan, Pemerintah desa dan perusahaan itu sendiri,” Tutur Sekcam.

Dijelaskan juga jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan PT GPP, maka jajaran Kecamatan Soko juga meminta agar beberapa aset yang ada di perusahaan bisa di ambil di karenakan saat penyegelan kantor Perusahaan, pihak  kecamatan beserta DPRD kabupaten Tuban masih melihat adanya beberapa barang didaoam ruangan kantor.

“Masih ada barang seperti Komputer, Laptop dan lain lain masih ada di perusahaan  tanpa adanya safety atau keamanan,” Jelas Sekcam.

Dari data yang dihimpun media ini, total anggaran yang tak dibayar pihak perusahaan kepada desa yakni sekitar Rp 1,5 milyar. Nilai itu sesuai dengan harga kesepakatan antara PT. GPP dengan Pemerintahan Desa Sokosari serta warga sekitar pemilik lahan.

Baca Juga:  Dua Sarang 'Tawon Ndas' Resahkan Warga, Dimusnahkan!

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sokosari Edi Purnomo berharap agar PT GPP bisa segera menyelesaikan kewajibannya yang tertunda selama hampir 3 tahun ini.

“Harapan saya, agar PT. GPP bisa segera menyelesaikan kewajibannya yg tertunda selama hampir 3 tahun,” Tegas Edi Purnomo.

Kades juga menerangkan bahwa Sesuai hasil sidang dengan DPR Tuban, OPD terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Perijinan Pemkab Tuban, Forkopimca, Pemdes Sokosari dan warga pemilik lahan dalam bulan ini Pebruari 2020, jika tidak ada penyelesaian maka Plan PT. GPP akan dikembalikan ke fungsi awal Yaitu ke lahan pertanian.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Wartawan media ini berusaha mengkongirmasi kepada piha PT GPP, namun tidak ada jawaban. (Fau/Red)