Inilah 8 Pelanggaran Proritas di Operasi Patuh Semeru 2019

SuaraBojonegoro.com – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 akan berlangsung selama 14 hari yang akan dimulai pada esok hari. Menjelang pelaksanaan Operasi Kewilayah tersebut Polres Bojonegoro gencar melaksanakan sosialisasi salah satunya melalui siaran On Air Radio yang dilaksanakan Unit Dikyasa Lantas pagi tadi pukul 08.00 WIB (28/08/2019).

Kasat Lantas AKP Aristianto BS, S.H., S.I.K., M.H. selaku penanggung jawab menjelaskan sosialisasi yang dilaksanakan jajaran Satlantas bertujuan memberikan penerangan kepada masyarakat baik melalui Radio, Media Sosial, maupun Media Berita Online.

“Tujuannya adalah menyampaikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait adanya Operasi Kepolisian ini, jangan sampai ada yang tidak mengetahui” terang Kasat Lantas.

Masih kepada media ini bahwa pokok perihal yang disampaikan kepada masyarakat khususnya adalah terkait “8 Prioritas Pelanggaran Potensi Kecelakaan Lalu Lintas”, antara lain adalah :
1. Pengendara motor tidak gunakan helm.
2. Pengemudi mobil tidak gunakan Safety Belt.
3. Pengemudi melebihi batas kecepatan atau mengebut.
4. Pengendara melawan arus.
5. Berkendara dalam kondisi mabuk.
6. Pengendara anak di bawah umur.
7. Penggunaan HP saat berkendara.
8. Penggunaan lampu rotator dan strobe tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Bojonegoro Temukan Pengendara Difabel Lebih Tertib di Ops Zebra Semeru 2019

“Pelanggaran tersebut menjadi atensi dalam bidang Keselamatan Nasional, untuk saat ini korban tertinggi masih didominasi oleh Karyawan dan Pelajar” tutur AKP Aris.

Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019 yang dimulai pada 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019 akan memprioritaskan penindakan pelanggaran potensi kecelakaan dengan fatalitas korban yang tinggi.

“Cek kembali kelengkapan kendaraan dan kesiapan diri sebelum berkendara, serta taati aturan lalu lintas yang ada” pungkas Kasat Lantas. (Lis/SB)