Korban KDRT, Sayangkan Tuntutan JPU Yang Dianggap Ringan

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Seorang oknum Notaris Reza Perveez Kalia, dianggap masih ringan oleh korbannya yaitu Vedhasari Puspita, hal tersebut menurutnya masih jauh dari keinginannya. Jum’at (23/8/19).

“Tuntutan JPU masih ringan dan jauh dari harapan saya,” Kata Ibu dua anak ini. Kepada awak media.

Dirinya pun berharap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro nantinya, majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya terhadap kasus ini. “Agar tidak ada lagi kekerasan serupa terhadap wanita lemah seperti diri saya,” Ungkapnya.

Dikatakan oleh Vedhasari bahwa pasca  perlakuan KDRT oleh bapak dari anak – anaknya sendiri, dan selama proses persidangan, terus menerima tekanan. Tidak hanya fisik, namun juga mental, sehingga ia harus dirawat dan tidak bisa bekerja selama kurang lebih satu bulan.

Baca Juga:  Mutasi dan Promosi Jabatan PN Bojonegoro

Ditambahkan bahwa perempuan harus menjadi perhatian sehingga tidak ada yang mengalami kejadian seperti dirinya.

“Banyak sms/ WhatsApp dari nomor yang tidak diketahui dengan nada ancaman, dan yang juga percobaan pembakaran terhadap mobil pribadi milik saya yang, tapi saya sudah melapor, ke Polisi” Kata Vedhasari. (Sas*)