Cabuli Bocah 4 Tahun, Pemuda Ini Harus Meringkuk Di Penjara Selama 6 Tahun

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Seorang Pemuda pelaku tindak pidana Pencabulan warga Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, terhadap tetangganya sendiri yang masih dibawah umur harus meringkuk di balik jeruji besi selama enam tahun lebih hal ini berdasarkan Vonis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro terhadap terdakwa setelah terbukti atas perbuatannya di hadapan sidang.

Sidang yang dipimpin Hakim Eka Prasetya dan anggota Meirina Dewi serta Isdaryato di Pengadilan Negeri Bojonegoro, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setelah Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Bambang Suteja mengajukan tuntutan penjara selama 7 tahun.

Penasehat hukum terdakwa, Nursyamsi mengaku menerima putusan majlis hakim setelah berkomunikasi dengan pihak terdakwa, “Terdakwa menerima putusan majlis hakim di pengadilan,” Ungkap Nursyamsi.

Baca Juga:  Persibo Berikan Manfaat Bagi Pemkab Bojonegoro, Rp 220 Juta Lebih Telah Masuk Ke PAD

Nursyamsi juga mengungkapkan bahwa setiap terdakwa dan keluarga pasti menginginkan vonis yang lebih ringan. Meski divonis 6 tahun dan lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak terdakwa bisa menerima tanpa akan melakukan banding.

Kejadian pencabulan ini yang dilakukan oleh pelaku pada sekitar bulan maret dan dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Kasiman, dan pihak keluarga sempat menyayangkan tidak adanya pendampingan untuk mengembalikan mental serta psikologi korban setelah kejadian tersebut.

“Saya berharap pihak terkait membantu korban untuk mengangkat trauma atau menata psikologi korban,” kata salah satu keluarga korban saat ditemui di PN Bojonegoro. (Sas*)

*) Foto: Ilustrasi