Sat Reskoba Polres Bojonegoro, Ringkus Seorang Kurir Sabu

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Narkotika dan Obat Obatan Terlarang), Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan BI alias Ucil, seorang kurir narkoba jenis sabu. Selasa (04/06/19).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly menuturkan bahwa penangkapan terhadap kurir sabu ini adalah dari pengembangan kasus sebelumnya. tersangka menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga Minggu.

Tersangka BI alias Ucil ini berperan sebagai kurir Sabu, warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro, yang ditangkap di jalan Monginsidi, Gg . III Kecamatan Bojonegoro Kota, beserta barang buktinya.

“Tersangka ini menjadi DPO tiga mingguan, lalu dapat kami tangkap” kata Kapolres Bojonegoro.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pemasuk barang narkotika jenis sabu ini.

Baca Juga:  Satlantas Bojonegoro Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih Menjelang HUT Lantas 2024

“Dari barang tangan tersangka diamankan sabu seberat 0,33 gram dengan harga pergram 400 ribu,” ujarnya.

Untuk menekan peredaran sabu dan Narkoba jenis lainnya, melalui Sat Reskrim Narkoba, polres Bojonegoro selalu memberikan penyuluhan-penyuluhan terhadap bahanya penyalahguna narkoba kepada masyarakat termasuk dengan tindakan-tindakan represif.

“Kita harapkan ini bukan tugas polri tapi tugas kita bersama untuk bisa mencegah peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) pasal 112 (1), dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 30 tahun penjara. (Bim/sas*).