Diduga Hendak Nyabu, Pemuda Ini Diringkus Sat Reskoba Polres Bojonegoro

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Narkotika dan Obat Obatan Terlarang) Polres Bojonegoro, kembali mengamankan salah satu pemuda, yang diduga hendak melakukan penggunaan Narkoba jenis sabu. Pemuda berinisial MI (23) Warga Bojonegoro ini dibekuk Polisi di Pinggir jalan Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Kepala Satuan (Kasat) Reskoba (Reserse Narkoba) Polres Bojonegoro, AKP Bambang Trenggani, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini setelah adanya laporan dari masyarakat, terkait akan adanya penggunaan barang terlarang jenis narkoba.

“Kemudian kami lidik dan benar dari tangan pelaku kita temukan beberapa barang bukti,” kata Kasat Narkoba.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalam rilisnya, selasa (28/5/19), membenarkan bahwa Sat Reskoba Polres Bojonegoro selain mengamankan dua orang yang kedapatan membawa Narkoba di Wilayah Baureno juga menangkap seseorang yang kedapatan juga membawa Narkoba.

Baca Juga:  Siapkan Aplikasi PeduliLindungi Jika Masuk Polres Bojonegoro

“Tersangka ditangkap pada ada hari Selasa tanggal 15 Mei 2019 sekira jam 22.00 wib oleh anggota Resnarkoba polres Bojonegoro,” Jelas Kapolres Bojonegoro.

AKBP Ary Fadli juga menjelaskan bahwa petugas awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota dari satresnarkoba melaksanakan lidik dan benar pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 pukul 00.30 Wib telah melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan telah di temukan 1 (satu) plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka selanjutnya diamankan Resnarkoba polres Bojonegoro guna proses penyidikan perkara lebih lanjut,” Papar AKBP Ary Fadli.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya adalah, 1 (satu) satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu 0.46 gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild, 1(satu) buah jaket warna abu2 merk freestyile, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia 105 warna putih hitam bersama sim cardnya.

Baca Juga:  Pembinaan 3 Pilar, Polres Bojonegoro Optimalkan Kampung Tangguh Semeru

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112(1) Sub. 127(1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 14 tahun. (Sas*)