Selama Ramadhan Purel Karaoke Dilarang Beroperasi

SuaraBojonegoro.com – Larangan untuk tidak beroperasi ini pada bulan suci Ramadhan 1440 H, bagi Pemandu lagu atau purel karaoke agar tidak melayani tamu ditempat hiburan malam, hal itu dikarenakan kafe yang ada fasilitas karaoke atau tempat karaoke di wajibkan tutup sementara atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan tiba.

Dibeberpaa tempat hiburan di Bojonegoro sudah mulai tutup satu hari sebelum Puasa Ramadhan, seperti yang tampak beberapa tempat karaoke sudah sepi sejak satu hari kemarin, Minggu (5/5/19).

Hal yang sama juga terjadi di kabupaten Tuban, sesuai dengan surat edaran Bupati Tuban terkait penutupan sementara untuk hiburan malam selama bulan Ramadhan. Mulai berhenti beroperasi ketika bulan puasa kurang satu hari hingga boleh buka kembali setelah perayaan hari Idul Fitri.

Baca Juga:  Hasil Sidang Isbat, Puasa Ramadhan 1440 H Jatuh Pada Senin 6 Mei Besok

Penutupan karaoke sementara itu di karenakan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan.

“Hari ini sudah tutup (tempat karaoke,red), buka kembali setelah lebaran,” ungkap Hary Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban.

Jika masih ada pemilik karaoke yang nekat beroperasi saat bulan Ramadan, maka akan dikenakan sangsi secara tegas. Mulai sangsi peringatan, peninjauan ulang izin karaoke hingga menutup tempat karaoke.

Selain itu, selama Ramadhan akan dilakukan pengawasan dan patroli oleh anggota Satpol PP di beberapa lokasi hiburan malam. Itu untuk mestikan bahwa surat edaran benar – benar dijalankan dengan baik oleh pemilik hiburan malam. (Sas/Man)

Foto: Ilustrasi