Komisi A DPRD Bojonegoro Nilai Ada Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Mutasi Pejabat

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, menilai jika dalam mutasi pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya. Sabtu (04/05/19).

Kepada suarabojonegoro.com, Anam Warsito, menuturkan jika Kamidin, tidak mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan yang telah diumumkan pada tanggal 10 Januari 2019.

“Bupati melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan mutasi terutama dengan melantik Kamidin sebagai kepala dinas perpustakaan dan kearsipan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya.

Politisi Partai Gerindra, ini menjelaskan jika semestinya yang dilantik menjadi Kepala Dinas adalah Fajar Yudhy Hartanto yang mendapat nilai tertinggi dan memenuhi syarat.

Baca Juga:  Program RPL S2 Oleh Pemkab Bojonegoro Dianggap Kurang Pas

“Atau Imam Wahyu Santoso, peringkat ke dua dan juga memenuhi syarat,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Djoko Lukito, saat dikonfirmasi terkait hal ini belum dapat dihubungi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV, di lingkup Pemkab Bojonegoro yang dilaksanakan di ruang angling dharma lantai II, berlangsung tertutup. Beberapa wartawan yang meliput nampak menunggu di depan ruangan saat acara sedang berlangsung.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, mengatakan, media tidak diperkenankan masuk sampai acara pelantikan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. (Bim/red).