Inilah Mekanisme Pilkades Di Bojonegoro Mendatang

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Riyono, selaku Kasi Bina Adminitrasi dan Aparatur Desa, Badan Pemberdaaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Bojonegoro, menjelaskan bahwa dalam mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan menggunakan mekanisme yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sabtu (02/02/19).

Namun demikian untuk memudahkan pengawasan akan dilakukan dalam satu lokasi. Jika dulu hanya menggunakan satu bilik di Pilkades mendatang akan menggunakan bilik sesuai wilayah yang dibutuhkan.

“Kalau dulu memang hanya satu bilik, sejak 2016 sudah ada bilik sesuai dengan wilayah yang dibutuhkan,” katanya.

Perbedaan nanti juga pada kartu suara, yakni misalnya pada karana warna kuning harus memilih di bilik 1 dan tidak bisa masuk di bilik 2.

Baca Juga:  Penebangan 718 Pohon di Kota Bojonegoro Untuk Enam Titik Proyek, Begini Kata Pegiat SUKET

“Nanti yang mengatur panitia,” ujarnya.

Sejak serentak Pilkades 2016, berdasarkan pada undang-undang nomor 6, telah diatur dalam bebanan full dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kemungkinan untuk APBDes, itu untuk biayaya sokongan seperti surat edaran gubernur, itu seperti mamin (makan dan minum.red) pada pelaksanaan hari H,” ucap, Ira Madda Zulaikha, selaku Kepala Bina Pemerintah Desa, DPMD, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kesempatan ini, Ira Madda Zulaikha, mengungkapkan bahwa, terkait dengan pemilihan Kepala Desa serentak 2019, pihaknya telah mengajukan nota dinas naik yang masih dalam proses revisi pimpinan yang harus diperbaiki. Ia juga menjelaskan jika konsep nota dinas terdapat 154 desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan September.

Baca Juga:  Bupati: ASN Harus Netral Dalam Pemilih

“Di luar itu, yaitu di luar bulan Nopember, Desember, ikut pemilihan serentak tahap 3 di 2020,” pungkasnya. (Bim/red).