Ketua Fraksi PDI P DPRD Bojonegoro Katakan Bupati Tidak Langgar Aturan Kampanye

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – munculnya isu dugaan Bupati Bojonegoro mengumpulkan beberapa Kepala Desa dan meminta untuk memenangkan salah satu caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Terkait penanganan kasus dugaan kampanye Bu Anna Muawannah tersebut yabg disampaikan saat rapat kerja Komisi A DPRD Bojonegoro dengan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro Doni Bayu Setiawan menyatakan bahwa statmen yang dilakukan oleh Anam Warsito yang juga Wakil Ketua Komisi A adalah statmen Pribadi, Rabu (16/1/19).

“Statmen saudara Anam Warsito bukan atas nama Komisi A DPRD Bojonegoro dan statmen tersebut adalah atas nama pribadi saudara Anam,” kata Doni Bayu Setiawan.

Doni juga menjelaskan bahwa dugaan sebagaimana yang dituduhkan oleh Anam Warsito dalam statmennya adalah tidak menyalahi aturan, hal itu dikarenakan apa yang dilakukan Bupati tidak dalam fungsi dinas sebagai Bupati, serta tidak dilakukan di rumah dinas ataupun kantor Bupati ataupun fasilitas pemerintah.

Baca Juga:  Komisi A Jelaskan Pasal Slundupan Di Perda Pengisian dan Pemberhentian Kades

“Kami mengapresiasi investigasi dan kesimpulan yang dilakukan oleh Bawaslu, bahwa dugaan ini tidak bisa dilanjutkan karena informasi awal tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” Terang pria yang juga sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro ini.

Dengan adanya kejadian ini , Doni berharap kepada Bawaslu untuk tetap bertindak secara profesional dan menjaga netralitas sebagai wasit yang baik, tanpa ditumpangi kepentingan apapun, selain mewujudkan demokrasi yang baik.

“Semoga persoalan dugaan ini bisa selesai dan Bawaslu bisa bertindak dna mengambil Langkah yang baik secara profesional,” Pungkas Doni. (Sas/Lis)