Pasca Periksa Anam, Bawaslu Akan Lakukan Kajian

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – divisi Hukum, Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Mujiono, mengungkapkan bahhwa pemanggilan Wakil Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, adalah untuk menggali informasi awal terkait dengan adanya isu ajakan Bupati Anna Muawanah, kepada Kepala Desa, untuk memenagkan salah satu Calon Legeslatif (Caleg) DPR RI dapil 9. Senin (14/01/19).

“Setelah ini kami akan mengkaji, dan memplenokan, apakah statmen Pak Anam Warsito, ini selaku Komisi A, apakah telah memenuhi unsur untuk dijadikan temuan, ataukah Pak Anam Warsito, sendiri pribadibsendiri yang akan melaporkan,” katanya.

Terkait dengan ajakan Kepala Desa, oleh Bupati Bojonegoro, sejauh ini Bawaslu Bojonegoro, telah memanggil 2 sumber informasi awal.

Baca Juga:  Viral Foto Guru SMAN MT Bojonegoro Berpose Dukungan Ke Capres, Bawas Segera Lakukan Investigasi

“Ada 2 yang kita panggil, yakni dari media dan Pak Anam Warsito,” ujarnya.

Sementara itu Dian Widodo, selaku Koordinator divisi Hukum, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa terkait dengan isu tersebut Bawaslu, sampai saat ini masih melakukan penggalian informasi yang ada. Setelah penggalian informasi selanjutnya Bawaslu akan mengkaji apakah hal tersebut melanggar atau tidak.

“Kalaupun toh iya, yang sangat mungkin dikaitkan adalah pasal 280 ayat 1 maupun ayat 2 undang-undang 7 tahun 2017, juga terkait pasal 281,” ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, cukup atau tidak Bawaslu akan mendiskusikan hal ini lebih lanjut. Saat disinggung apakah Bawaslu akan memanggil pihak Kepala Desa, dirinya menegaskan jika pemanggilan tersebut dapat dimungkinkan. Akan tetapi pemanggilan tersebut terlebih dahulu akan didiskusikan dan diplenokan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Akui Kecolongan Adanya Pemasangan APK Saat Ada Cawapres Datang

“Seberapa jauh kira-kira informasi yang ada ini jika dikaitkan dengan undang-undang kira-kira pitensi pelanggarannya ini ada di pasal berapa, dan subjeknya siapa,” jelasnya.

Sesuai dengan aturan yang ada Bawaslu memiliki target 7 hari kerja dalam melakukan penggalian informasi, sejak informasi awal telah diterima.

“Ada beberapa data-data yang dikasih Komisi A, dan ini menjadi bahan kajian dan tindak lanjut kita berikutnya,” pungkasnya. (Bim/red).