Inilah Penanganan Perkara Tahun 2018 di Pengadilan Negeri Bojonegoro

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro hingga akhir tahun 2018 ini telah menjalankan persidangan dengan memutuskan perkara dalam persidangan, bahkan juga menjalankan persidangan dari sisa perkara pada tahun 2017 lalu.

Dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto, bahwa selama tahun 2018 ada beberpa perkara menonjol yaitu kasus pencabulan sebanyak 23 perkara dan semuanya audah diputus, serta pidan oleh pelaku anak sebanyak 10 perkara.

“Dua perkara ini menjadi perhatian kita semua meskipun sudah diputuskan dengan hukuman berat dimuka sidang namun masih saja terjadi,” Tutur Isdaryanto, Senin (41/12/18) kepada SuaraBojonegoro.com.

Dijelaskan juga ada beberapa kasus pidana yang juga sudah diputuskan pengadilan diantaranya adalah Pidana biasa sebanyak 333 dan ada tambahan dari tahun 2017 sebanyak 28 perkara.

Baca Juga:  Dua Rumah Warga Jetak Terancam Longsor

Kemudian Pidana ringan sebanyak 347 perkara, narkotika sebanyak 20 perkara dan Perkara Lalu lintas yaitu sidang tilang sebanyak 23.128 perkara.

“Dari perkara pidana biasa ini meliputi berbagai hal diantaranya adalah pencurian, perjudian, penggelapan, pemerasan maupun perkelahian,” lanjut Humas PN Bojonegoro.

Harapannya pada tahun 2019 mendatang jumlah penanganan perkara bisa menurun dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak, dengan kegiatan sosialisasi maupun pencegahan.

Sementara itu perkara Perdata pada tahun 2018 yang masuk ke Meja Pengadilan Negeri Bojonegoro diantaranya adalah perkara Perdata gugatan sebanyak 29 perkara dan diputus sebanyak 17 perkara, kemudian Gugatan Sederhana sebanyak 22 perkara dan diputus sebanyak 20 perkara, dan Permohonan sidang perkara sebanyak 85 perkara dan diputus 85 perkara. (Sas*)