Hakim dan Advokat Bojonegoro di berikan Sosialisasi e-Court

SuaraBojonegoro.com – Sosialisasi E-Court Untuk Advokat di Wilayah hukum Bojonegoro Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Bojonegoro ini digelar diaula Pengadilan Negeri Bojonegoro yang dihadiri oleh para advokat dari berbagai organisasi yang ada di Bojonegoro, Jum’at (23/11/18).

Dalam sosialisasi ini dijelaskan oleh wakil Ketua PA Bojonegoro mewakili Ketua PA Bojonegoro, dalam sambutannya bahwa dengan adanya sistem yang baru diharapkan agar bisa mempermudah proses perkara yang diajukan oleh Kuasa Hukum atau Pengacara.

Menurut Wakil Ketua PA Bojonegoro bahwa dengan perkembangan teknologi saat ini juga harus diikuti oleh Pengadilan guna menjalankan proses sidang agar lebih mudah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online,” jelas Ketua PN Bojonegoro.

Baca Juga:  Alasan Keamanan, Eksekusi Lahan Di Hargomulyo Kedewan Batal

Disampaikan juga secara rinci bahwa pendaftaran perkara secara online ini meliputi terkait pendaftaran, pembayaran mengirim dokumen persidangan, dan pemanggilan secara online.

“Pendaftaran perkara perdata cukup dengan melalui online cukup bisa dari luar atau dari rumah, sehingga dalam pendaftaran perkara bisa dilakukan dengan mudah dengan cara online, ” tambahnya. Sistem Online ini juga bisa menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara

Perlu diketahui lebih lanjut bahwa e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik diantaranya adalah e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online).

Baca Juga:  Terkait Permohonan Penetapan Nama Anna Muawanah, Begini Tanggapan Pihak PN Bojonegoro

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online
Pendaftaran Perkara

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PN Bojonegoro, Ketua PA Bojonegoro yang di wakili ketua PA, serta Hakim di PN dan PA Bojonegoro, serta beberapa nara sumber diantaranya adalah Hasbullah Idris dari PN Surabaya, dan Eva Yuliastuti dari PA Surabaya. (Sas*)

Reporter: Sasmito