Urus E-Tilang Dapat Dilakukan Sebelum H-4 Sidang, Sat Lantas Bojonegoro Siapkan Ruang Layanan

SuaraBojonegoro.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dalam pengurusan tilang atau e-tilang, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro merevitalisasi ruang pelayanan pengurusan e-tilang dengan melakukan sejumlah renovasi. Hal tersebut guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam proses pengurusan e-tilang.

Kasat Lantas Polres, Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada awak media ini pada Jumat (23/11/2018) pagi menjelaskan bahwa di dalam ruangan pelayanan e-tilang yang baru tersebut, telah disiapkan loket-loket yang sesuai dengan alur atau mekanisme pengurusan e-tilang, yaitu loket pelayanan nomor briva dan loket pengambilan barang bukti.

“Tujuannya guna mempermudah masyarakat yang akan mengurus e-tilang. Selain itu dengan ruangan yang baru, diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” tutur Kasat Lantas AKP Aris.

Kasat Lantas menjelaskan, bahwa bagi warga masyarakat yang melanggar aturan lalu-intas dan terkena tilang atau e-tilang, jika berkeinginan mengambil barang bukti sebelum tanggal pelaksanaan sidang, baik itu berupa surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK maupun barang bukti berupa kendaraan bermotor, dapat menemui petugas di ruang pelayanan e-tilang di Sat Lantas Polres Bojonegoro yang baru tersebut, untuk menyelesaikan proses administrasi yang harus dipenuhi oleh pelanggar.

Baca Juga:  Waspada Saat Berkendara dan Melintas Di Lampu Merah Kota Bojonegoro, Ada CCTV Mengintai

Namun demikian, lanjut Kasat Lantas, pengambilan barang bukti yang dapat dilakukan di Sat Lantas Polres Bojonegoro ada batas waktunya, yaitu sebelum H-4 dari tanggal sidang yang ditetapkan.

“Biasanya sidang e-tilang hari Kamis. Pengambilan barang bukti yang dapat dilakukan di Sat Lantas selambat-lambatnya hari Sabtu pada minggu sebelumnya. Jika telah lewat dari H-4, maka pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” tutur Kasat Lantas.

Kasat Lantas menambahkan, bahwa saat pelanggar di tilang atau mendapatkan e-tilang, bagi yang telah memberikan nomor telepon seluler, secara otomatis akan mendapatkan nomor briva, yang akan dirkirim oleh melalui SMS atau pesan singkat, ke nomor telepon seluler yang diberikan pelanggar tersebut.

Nomor briva atau BRI virtual account, adalah nomor atau kode untuk membayar denda pelanggaran, yang dikenakan pada pelanggar yang ditilang, melalui ATM BRI atau loket Bank BRI.

“Namun jika pelanggar belum atau tidak memberikan nomor telepon seluler saat ditilang, makan pelanggar harus meminta nomor briva pada petugas, di loket pelayanan e-tilang tersebut.” tutur Kasat Lantas.

Baca Juga:  Petugas Wajib Punya Sertifikasi dan Surat Perintah Untuk Lakukan Tilang Manual

Selanjutnya pelanggar yang telah mendapatkan nomor briva, baik yang dikirim melalui SMS ataupun yang diberikan petugas di loket pelayanan, dapat melakukan pembayaran denda pelanggaran atau denda tilang, sesuai yang tercantum dalam surat tilang, melalui ATM BRI atau loket Bank BRI.

Setelah pelanggar membayar denda pelanggaran, bukti pembayaran tersebut dibawa ke petugas pelayanan pengambilan barang bukti, untuk pengambilan barang bukti yang disita.

“Sehingga pelanggar tidak perlu menunggu hingga tanggal sidang untuk menukar barang bukti yang ditahan atau disita saat di tilang.” kata Kasat Lantas.

Masih menurut Kasat Lantas, dalam waktu dekat Sat Lantas Polres Bojonegoro akan meluncurkan Sistem Traffic Attitude Record (TAR) atau rekam jejak perilaku berlalu-lintas. Menurutnya, sistem tersebut untuk mengetahui tingkat ketaatan berlalu-lintas masyarakat Bojonegoro, sehingga nantinya dengan sistem tersebut, dapat digunakan sebagai acuan bagi seseorang, apakah masih layak untuk berkendara atau tidak.

“Untuk jelasnya, tunggu saat diluncurkan anti,” pungkasnya. (Sam/Lis)