suarabojonegoro.com – Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua orang warga Kecamatan Kanor terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di empat TKP yang berbeda. Hal itu teruangkap saat Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menggelar Press Release di halaman Mapolres Bojonegoro pada hari Selasa (06/06/2017) pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB bersama awak media.
Adapun identitas kedua palaku yaitu berinisial FR (24) dan AI (20) yang keduanya merupakan warga Desa Bungur Kecamatan Kanor Kabuputen Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro dalam press release terungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan penipuan dan penggelepan sebanyak empat kali dan ditempat yang berbeda-beda, namun masih dalam wilayah Kecamatan Sumberejo. Adapun keempat tempat yang berbeda tersebut yaitu di perempatan jalan DusunTlumbung turut Desa/Kecamatan Sumberejo, di Pasar Desa/Kecamatan Sumberjo, di pertigaan Telkom turut Desa Sumuragung Kecamatan Sumberjo dan yang terakhir di sekitar Pasar Desa/Kecamatan Sumberjo.
“TKP-nya berbeda-beda, namun masih dalam wilayah Kecamatan Sumberjo”, ungkap Kapolres.
Dari tangan kedua pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku BPKB an. Jema’in, 1 lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dengan nomor Polisi S-6247-AB an. Jema’in, 1 buah buku BPKB an. Siti Umayah, 1 lembar KTP korban an. Ayu Mujayanti, 1 lembar kwitansi dengen penerima palaku FR serta 1 buah kaos, celana panjang dan sandal milik pelaku yang merupakan hasil penjualan dari hasil kejahatan melakukan penipuan dan penggelapan.
“Oleh penyidik keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP subsider pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tambah Kapolres.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Bojonegoro. (ney/lis)