Sidang Dugaan Korupsi BKKD Padangan Hadirkan Saksi Kepala Dinas PU BMPR

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Sidang perkara dugaan korupsi BKKD di 8 Desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, dalam pemeriksaan saksi menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari. Senin (28/8/2023).

Dalam jawaban pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum terdakwa hingga Ketua Majelis Hakim Retno menyampaikan jawaban yang tidak mengetahui terkait pelaksana pekerjaan dan penyedia barang dan jasa adalah terdakwa Bambang Soejatmiko.

Retno sering menjawab tidak tahu dalam pertanyaan, begitu juga saat hakim Manambus Pasaribu melontarkan pertanyaan siapa pelaksana kegiatan pekerjaan sesuai SK yang dikeluarkan. “Saya Tidak Tahu yang mulia,” Jawab Retno.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi BKKD di 8 Desa di Kecamatan Padangan senilai Rp 1.6 Miliar ini Retno menyampaikan bahwa semua proses pekerjaan dan tugas sudah diatur dalam perbup dan pihaknya menyatakan tidak sampai masuk dalam ranah BKKD.

Retno juga menjelaskan bahwa untuk pengadaan barang dan jasa di desa bisa melalui lelang, dan itu bagian pengadaan barang jasa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dinas lain, dan Dinas PU menjelaskan terkait BKKD, bahwa setelah desa melakukan proses pencairan, lalu kami melakukan monitoring kondisi fisik pekerjaannya saja, orangnya kami tidak tau.

Retno juga me ypaikan dihadapan majlis hakim Tipikor, bahwa Jika terjadi kerugian negara menjadi tanggung jawab kepala desa.

“Untuk pengadaan barang dan jasa pada proyek BKKD, kami tidak mengetahui soal proses pemilihan penyedia barang dan dalam proyek BKKD. Karena sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2021, dan saya juga tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan proyek di 8 desa tersebut,” terangnya dihadapan Hakim.

Menurut Retno, tata cara pengadaan barang dan jasa di desa berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di dinas PU Bina Marga. Karena pelaksanaan penyediaan barang dan jasa di desa diatur dalam Perbup Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Dia juga menjelaskan bahwa pekerjaan proyek BKKD bisa dikerjakan dengan cara swakelola dan lelang. Seperti pekerjaan pembersihan itu bisa swakelola, namun untuk aspal harus dengan penyedia barang dan jasa.

“Untuk BKKD Tahap 1 tidak ada masalah sehingga bisa dilanjutkan di tahap 2. Dan tidak ada kerugian Negera, karena semua temuan dari monitoring sudah ada tindak lanjut oleh pihak desa,” tambahnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Johanes Dipa Widjaja juga langsung bereaksi ketika kliennya mendapatkan pertanyaan dari hakim, bahwa terdakwa ini hanya dijadikan satu-satunya dan tidak tersangka dalam perkara ini atas pengadaan barang dan jasa, hal ini dianggap cukup aneh termasuk dalam surat dakwaan tidak sesuai.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya Pinto Utomo menegaskan bahwa Dakwaan JPU itu janggal. Sebab ada juncto pasal 55 KUHP yang mana Pak Bambang dinilai melakukan bersama-sama dugaan tipikor. Akan tetapi menurut Pinto anehnya, terdakwanya tunggal.

Berdasar dakwaan, terdakwa disangka pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP. (Red/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.