Dana Bagi Hasil Migas Adalah Hak Masyarakat Bojonegoro, masyarakat Harus Terlibat Pengelolaanya

oleh -
oleh

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Rekomendasi dari pembahasan LKPJ Bupati Bojonegoro tahun 2022 oleh Pansus II DPRD Kabupaten Bojonegoro tentang Dana Abadi Migas (Minyak dan Gas) agar menjadi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk dibahas kembali adalah sebuah alasan untuk kesejahteraan masyarakat dimasa mendatang, karena dengan adanya Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) APBD Pemkab Bojonegoro beberapa tahun terakhir menjadi alasan tertentu.

Dana Bagi Hasil (DBH) Migas merupakan hak masyarakat dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga perekonomian masyarakat, sehingga dalam pengelolaannya harus melibatkan masyarakat Bojonegoro, hal tersebut seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro yang juga anggota Pansus II LKPJ Bupati Bojonegoro, Sigit Kushariyanto.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Bojonegoro ini sebelumnya sangat mendukung pembahasan Raperda Dana Abadi Migas, karena Masyarakat Bojonegoro adalah yang terdampak langsung baik dimasa sekarang maupun mendatang, sehingga banyaknya dana bagi hasil migas ini tidak harus habis dimasa sekarang.

“Karena dana DBH migas ini sepenuhnya hak rakyat, sangat diperlukan melibatkan masyarakat dalam mengelolanya, Hal ini Beda dengan sumber pendapatan yang lain,” Ujar Sigit Kushariyanto kepada Media Siber SuaraBojonegoro.com, Minggu (27/3/2022).

Dikatakan juga oleh Sigit Kushariyanto bahwa terdapat dampak negatif maupun positif saat akan berkegiatan ekplorasi maupun ekploitasi produksi Migas di Bojonegoro dan hal itu secara langsung dirasakan masyarakat, dicontohkan terkait kebutuhan lahan, pencemaran, soal sosial, dan juga lapangan pekerjaan.

“Sehingga kami berpendapat apabila membelanjakan anggaran DBH Migas seharusnya digunakan kegiatan padat karya, karena hal itu memberi lapangan pekerjaan kpd masyarakat,” Tambah Sigit.

Saat ini, masih kata Sigit, bahwa Yang saat ini ada, masyarakat hanya melihat sebuah pembangunan tapi masih sangat banyak yang tidak ikut berpatisifasi, baik ikut bekerja guna mendapatkan penghasilan atau lainnya, dan lebih pada orang luar seperti sebagai kontraktornya, dan orang lokal hanya sebagai pekerja dan itupun tidak banyak.

“Hal ini yang mengakibatkan daya beli dan kemampuan ekonomi masyarakat rendah, karena hanya melihat saja tanpa terlibat untuk dapat penghasilan,” pungkasnya.

Sebelumnya pansus II telah merekomendasikan pembahasan kembali Raperda dana abadi migas dengan alasan adanya Silpa anggaran APBD setiap tahunnya, hal ini diharapkan dengan adanya dana abadi dapat memberikan peluang bagi generasi masyarakat yang akan datang untuk bisa berkarya nantinya.

Dan Adanya keinginan pembahasan dana Abadi Migas (Minta dan Gas) untuk kabupaten Bojonegoro, yang sudah mulai dilontarkan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Fraksi Golkar (Golongan Karya) DPRD Bojonegoro, sangat mendukung adanya pembahasan kembali Raperda tentang dana abadi Migas, hal ini seperti dilontarkan oleh Ketua Fraksi Golkar Sigit Kushariyanto.

Menurut Sigit, Raperda (Rancangan Pemerintah Daerah) tentang dana abadi Migas ini pernah dibahas pad tahun 2016 lalu, dan dukungan Fraksi Golkar ini tentu beralasan dari adanya trend belanja APBD Bojonegoro yang sering Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Adapun alasan lain terkait dukungan pembahasan kembali terkait dana abadi ini adalah Besaran APBD pada tahun 2022 yang diperkirakan mencapai Rp7 triliun, bisa dimungkinkan juga pada tahun 2022 bahkan akan lebih tinggi Silpa APBD Bojonegoro, karena dasarnya adalah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, DBH Migas lebih besar dari sebelumnya yaitu sebesar 6,5 persen ditambah 1 persen untuk daerah penghasil. Sebelumnya, mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2004 Bojonegoro hanya kebagian 6 persen.

Terkait Silpa APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 diperkirakan mencapai Rp.2,8 triliun, sehingga membuat Pansus II merekomendasikan dibentuknya  dana abadi Migas dapat menjadi solusi mengatasi persoalan silpa.

Rekomendasi untuk dimasukkanya dalam Raperda dana abadi memungkinkan untuk diterapkan sebagai solusi. Mengingat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan amanat untuk kabupaten yang Silpa-nya besar bisa membuat dana abadi. (SAS/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.