Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Direktur GDK Harus Bayar Pesangon Karyawati Yang Di PHK

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Kasus Gugatan permohonan Pesangon yang diajukan oleh salah satu Karyawati Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bojonegoro yaitu, PT. Griya Dharma Kusuma (GDK) yang telah  dinyatakan ingkrah oleh Pengadilan Hubungan Industrial, bahwa pihak managemen hotel GDK dalam hal ini direktur yaitu Puri Nila Wijaya diputuskan harus membayar pesangon kepada pihak karyawati yang di PHK, yaitu Jenita Ika Rosana secara sepihak oleh manajemen GDK (Griya Dharma Kusuma).

Hal itu sesuai dengan putusan  Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan pada tanggal 15 Oktober 2019, oleh Majlis Hakim yang memutuskan  mengabulkan gugatan Pengunggat sebagaian, serta menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat sejak 30 juni 2019.

Selain itu Majlis Hakim Pengadilan Hubungan Industri Surabaya juga memutuskan dalam pokok perkara bahwa menghukum tergugat PT GDK, untuk membayar pesangon uang penghargaan masa kerja uang pengganti hak, dan upah bulan maret 2019 yang belum dibayarkan, serta upah selama proses penyelesaian dalam aquo kepada penggugat  secara Tunai dan sekaligus total Rp.19.456.500.

Sebelumnya perkara ini diajukan ke muka persidangan setelah salah satu karyawati bernama Jenita Ika Rosana yang beralamat di jalan Arif Rahman Hakim nomor 16 Bojonegoro, dilakukan PHK (Putus Hubungan Kerja) Oleh direktur Hotel GDK atas nama Nila Puri Widjaya yang beralamat di jalan Trunojoyo nomor 2 – 4 Bojonegoro.

Dan setelah mendapatkan keputusan ingkrah dari Pengadilan Hubungan Industrial, menurut Kuasa Hukum Jenita Ika Rosana, M. Khoiron mengirimkan surat sebanyak dua kali tentang penagihan uang pesangon kepada Direktur Hotel GDK Nila Puri Widjaya dengan nomor 06/MKH-MH/IX/2019 yang meminta kepada pihak Hotel GDK segera membayar Pesangon Jenita Ika Rosana.

“Kami sudah kirimkan surat kepada pihak GDK untuk segera menyelesaikan pembayaran pesangon setelah hasil putusan ingkrah Pengadilan,” Kata M. Khoirum.

Ada waktu tujuh hari setelah surat yang dikirim kuasa hukum penggungat ini, dan apabila dalam tempo yang sudah ditentukkan tidak ada itikat baik dari PT. GDK maka akan dilakukan upaya hukum kembali.

“Kita tunggu hingga tanggal 5 Desember, jika tidak ada niat baik sesuai dengan outusan pengadilan Hubungan Industrial maka kami berencana melaporkan ke pihak kepolisian,” Lanjut M. Khoirum.

Pria berkacamata ini juga menyampaikan bahwa salinan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial juga sudah dikirmkan ke pihak GDK sehingga diharapkan segera ada itikat yang baik dan segera ada penyelesaian pembayaran pesangon terhadap Jenita.

“Sudah ada komunikasi dari pihak Hotel GDK yang meminta untuk mengangsur guna membayar pesangon Jenita, namun kami tidak mau, dan tetap harus segera dibayar sepenuhnya, jika tidak akan kami lakukan terobosan hukum laporan Dugaan Penggelapan ke Polisi,” Tegas Kuasa Hukum Jenita

M. Khoirum berharap segera ada upaya baik penyelesaian dan pembayaran pesangon pada Jenita, karena jika masih menggantung tidak ada kejelasan, M. Khoirum juga akan mengajukan permohonan sita dari Pengadilan Hubungan Industrial, di Pengadilan Tinggi Surabaya. (Sas/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.