Polres Bojonegoro amankan 24 Drum Arak Siap Jual Saat Penggerebekan di Pabriknya

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Sebuah Pabrik pembuatan Minuman Keras jenis Arak Jawa, yang berada di Desa Semen Pinggir, Kecamatan Kapas, Kabuoaten Bojonegoro, berhasil di gerebek Oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bojonegoro setelah mendapatkam informasi adanya rumah milik warga yang di sewa oleh Pembuat arak, Selasa (22/10/19).

Berhasil diamankan seorang pria pembuat arak PR yang beradal dari kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, bersama barang bukti yang saat itu berada di lokasi diantaranya adalah bahan bahan untuk membuat arak serta peralatan untuk menyuling arak.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dihadapan para awak media yang saat itu berada di lokasi pembuatan arak pasca penggerebekan menyebutkan bahwa polisi menggerebek lokasi pembuatan arak ini pada senin malam kemarin, dan didapati 24 Drum Arak siap jual juga turut diamankan oleh Polisi.

“Ada sebanyak 24 drum besar arak siap jual yang berhasil kita amankan,” Jelas Kapolres Bokonegoro.

Selain PR, Pelaku pembuat arak yang sudah diamankan bersama barang bukti arak siap jual sebanyak 24 drum, diduga ada  3 orang lainya yang terlibat dalam pembuatan minuman keras yang tergolong keras ini dan masih dalam pengejaran petugas.

“Diperkirakan pelaku sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dengan cara mengontrak tempat milik salah satu warga berinisila SWT, dan sekali proses pembuatan menghasilkan puluhan liter arak siap jual,” Terang AKBP Ary Fadli.

Dipaparkan pula bahwa dalam proses sekali pembuatan dari 190 liter air baceman (campuran) dapat hasilkan 54 liter diedarkan sampai keluar Kabupaten, dan hasil atau barangnya diantar langsung kepada pemesan. Miras jenis arak ini berkadar alkohol mulai dati 15 hingga 18 persen, dengan hasil jutaan rupiah sekali pendistribusian ke pelanggannya yang kemudian di jual kembali.

“Dalam satu karton terdapat 12 botol air mineral besar dengan harga Rp230 ribu, saat ini semua barang bukti kita amankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” Lanjut Kapolres.

Akibat perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 204 KUHP dan atau pasal 137 ayat (1) dan atau pasal 135 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.