7 Tempat Karaoke Di Peringatkan, Lainnya Diduga Diabaikan

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengirim surat peringatan kepada 7 Rumah makan, Cafe dan Hotel yang terdapat fasilitas tempat karaoke hingga melayangkan surat kedua kalinya yang bernada peringatan untuk segera mengurus ijin karaoke.

Dan bahkan dalam peringatan suray yang dilayangkan ke Kafe yang ada room karaokenya DPMPTSP mengancam akan melakukan peringatan kembali yang ketiga. Hal ini membuat sebaguan pemilik kafe, rumah makan dan hotel yang ada room Karaokenya harus mengikuti aturan dan juga mengajukan ijin karaoke.

Namun berbeda dengan tempat karaoke selain 7 tempat karaoke yang diperingatkan oleh DPMPTSP, mereka justru sama sekali tidak menerima surat peringatan sama sekali untuk melakukan pengurusan ijin karaoke, seperti di tempat karaoke wilayah jalan Pondok Pinang, Sumberrejo, dan juga tempat lainnya.

“Saya tidak dapat surat apa apa itu,” ungkap salah satu pemilik karaoke di jalan Pondok pinang yang enggan disebutkan namanya.

Hal ini membuat salah satu manajemen tempat karaoke di Bojonegoro merasa ada yang aneh karena justru sebelum mengurus ijin karaoke pihaknya telah mempunyai inin rumah makan atau kafe.

“Jadi harusnya tidak 7 tempat karaoke saja yang diharuskan mengurus ijin, tapi semua tempat karaoke di Bojonegoro,” kata Sholik salah satu manajemen tempat karaoke di Bojonegoro.

Dirinya juga menyampaikan bahwa justru di tempat karaoke yang ia kelola selalu membayar pajak tiap bulannya atas makanan dan minuman yang dijual, namun justru banyak tempat karaoke lainnya seolah dibiarkan bahkan tak ada perintah untuk mengurus ijin.

“Pemerintah harus adil jangan hanya melihat dari pandangan mata saja, apa pernah tahu bagaimana karaoke yang menjamur di tingkat kecamatan yang justru menganggu kenyamanan masyarakat dan tutup hingga dini hari,” tambahnya.

Meski demikian pihaknya tetap akan mengikuti aturan pemerintah guna mendapatkan ijin dengan harapan tidak dipersulit, dan seharusnya pihak terkait menuntun dan melakukan sosialisasi perijinan tersebut agar mudah dilakukan oleh pengelola karaoke di Bojonegoro.

Sementara itu kepala DPMPTSP Gunardi kepada suarabojonegoro.com saat dikonfirmasi melalui akun wathasappnya menjawab dengan singkat terkait hal tersebut, yaitu akan melakukan peringatan bertahap untuk mengurus ijin karaoke.

“Bertahap Mas, ini dimulai dari yang sudah punya nama,” Jawab Gunardi Singkat. (Sas*)

*) Foto Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.