HUT RI Ke-74,Lapas Bojonegoro Berikan Remisi Kepada 239 Warga Binaan

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 239 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 A Bojonegoro, menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-74. Upacara penyerahan remisi pada Sabtu (17/08) dihadiri oleh Bupati beserta Wakil Bupati Bojonegoro, Forkopimda dan perwakilan OPD.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.

Dari jumlah total warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro sebanyak 449 orang diantaranya 110 tahanan dan 339 narapidana. Terdapat 74 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 41 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 51 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 22 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan serta 7 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan. Sedangkan untuk Remisi umum II 1 bulan diterima oleh 3 warga binaan dan 3 bulan diterima oleh 1 warga binaan.

Bupati Bojonegoro menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberían hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu. Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian Remisi ini diharapkan menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.”, Tutur Bupati. (Lis/SB)

No More Posts Available.

No more pages to load.