Persyaratan Ijin Pasar Ngampel Terpenuhi, Hingga Kini Pemkab Bojonegoro Belum Beri Jawaban

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Pudjianto selaku Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan ijin bangun guna serah kepada Bupati Bojonegoro sejak tanggal 1 Agustus 2018 untuk pembangunan pasar desa Ngampel yang terletak di Jalan Pemuda. Rabu (14/08/19).

Menurutnya meski segala persyaratan sudah terpenuhi namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari pemerintah setempat. Akan tetapi pada 3 Mei Pj Sekda telah membuat surat rencana membangun pasar.

“Mau digunakan relokasi pasar kota dan akan disewa 3 tahun. Permasalahan pasar Desa Ngampel proses kepengurusan sudah 5 tahun,” katanya.

Kepada suarabojonegoro.com, dirinya mengaku dalam proses ijin tersebut sudah terbit AMDAL pembangunan Desa Ngampel termasuk tanah yang dialih fungsikan sudah atas nama pemerintah Desa Ngampel.

“Jadi tidak bisa digunakan untuk yang lain,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga mengaku telah menemui Anna Muawanah selaku Bupati Bojonegoro untuk memohon penerbitan ijin IMB.

“Karena sudah lama mengurus dan persyaratan yang diminta oleh Pemkab sudah lengkap ya saya mohon diterbitkan ijin guna bangun serah. Dengan selembar rekomendasi itu IMB siap diterbitkan,” tambahnya.

Dalam aksi damai ini ratusan warga Desa Ngampel mempertanyakan alasan Bupati Bojonegoro yang sampai saat ini belum menandatangani rekomendasi tersebut. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.