Dugaan Adanya Kecurangan Dalam Proses Pilkades Di Desa Ini

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menyisakan polemik. Pasalnya dalam pemilihan Kades yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2019 tersebut diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh salah satu saksi dari calon kades. Jumat (28/06/19).

Hal ini disampaikan Piono, salah satu peserta Pilkades Desa Kedungadem, melalui sambungan WhatsApp nya Piono, membenarkan jika ada dugaan kecurangan pada saat pungutan suara. Yang mana AS, salah satu saksi calon kades menggunakan suaranya sebanyak dua kali. Jumat (28/06/19).

“Saudara Achmad Supardi yang bersangkutan menggunakan hak suara sebanyak Dua kali,” katanya.

Saat kejadian tersebut, lanjutnya, waktu itu yang bersangkutan mau melarikan diri dan sempat dipanggil oleh panita akan tetapi yang bersangkutan tidak menggubris. Selanjutnya petugas keamanan yang dalam hal ini Linmas menangkap yang bersangkutan.

“Dan selanjutnya diajak diruang kantor Desa Kedungadem untuk klarifikasi pada yang bersangkutan terkait kejadian tersebut,” ujarnya.

Piono, menjelaskan pada kejadian tersebut selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Polsek Kedungadem dan mengakui perbuatannya, akan tetapi mengingat pemilih masih berjalan dan banyak yang belum menggunakan hak pilihnya maka proses pemungutan suara dilanjutkan dan untuk selanjutnya proses hukum tetap berlanjut.

“Kata Camat Kedungadem manakala ada gugatan dari calon. Kemarin pada tgl 27 juni 2019 diundang oleh Muspika Kedungadem, yang dihadiri oleh Tim Kabupaten , PJ Kades, BPD, dan Panitia,” tambahnya.

Waktu kejadian tersebut dirinya sempat mengajukan protes ke pihak panitia. Namun oleh Camat Kedungadem diberikan saran pemungutan suara tetap jalan.

“Untuk selanjutnya proses hukum juga jalan,” ucapnya.

Dalam hal ini dirinya menegaskan jika para peserta Kepala Desa sepakat untuk mengajukan permasalahan ini ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

“Saya berharap hukum tetap ditegakan kecurangan harus diproses jelas2 ini memcidrai pilkades, dan harus dilakukan pilkades ulang,” pungkasnya. (Bim/sas).

No More Posts Available.

No more pages to load.