40 Bidang Tanah Milik Pemkab di Sertifikatkan Tahun Ini

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) akan memproses sertifikasi tanah aset milik pemkab pada tahun 2019 sebanyak 40 bidang tanah.

“Sekarang, kami sedang ajukan ke BPN untuk proses sertifikasi,” ujar Kepala BPKAD, Ibnoe Soeyoti.

Pengajuan sertifikat tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi sengketa tanah, karena Idealnya semua bidang-bidang tanah yang dimiliki Pemkab itu mempunyai sertifikat.

Dia mengatakam, sampai dengan bulan Juni tahun 2019, jumlah tanah pemkab yang sudah bersertifikat sebanyak 889 bidang dengan luas total 4.900.376, 79 M2 dengan total harga perolehan sebesar Rp. 1.431.399.526.468,00

Adapun jumlah tanah pemkab Bojonegoro yang sudah bersertifikat sampai saat ini mencapai 453 bidang dengan luas 1.397.586,50 M2 dengan total harga perolehan sebesar Rp. 229.122.347.080,00.

Sementara Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, mengatakan, pada tahun 2019 ini, 40 tanah yang akan disertifikatkan itu, diantaranya IPAL di Ledok kulon Kecamatan Bojonegoro seluas 1.822 M2, SD Leran Kecamatan Kalitidu seluas 774 M2, Museum Samin di Kecamatan Margomulyo seluas 2.283 M2, Kantor kecamatan Sugihwaras seluas 605 M2.

“Kemudian, Rumah cagar buadaya di Kec Padangan seluas 326 M2,” tukasnya.

Pengajuan sertifikat ini, tentunya untuk kepentingan hak pakai serta menyangkut keberadaan legal formal aset Pemkab yang berupa tanah. (Nik/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.