Disperinaker : Belum Ada Keluhan Pembayaran THR

oleh -
oleh

kontributor : Sari W

SuaraBojonegoro.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan, meskipun membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta, namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Pihaknga menghimbau agar seluruh perusahaan di Bojonegoro harus membayar THR maksimal H-7 lebaran. Jika masih belum dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, ia ingin karyawan perusahaan bersangkutan dapat memanfaatkan layanan pengaduan tersebut.

“Sejak dua tahun terakhir, tidak ada pengaduan sama sekali dari pegawai swasta terkait THR,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Agus Supriyanto.

Dia mengatakan, selama ini kondisi di Bojonegoro kondusif. Tidak ada perrmasalahan yang ditimbulkan perusahaan yang tidak membayar THR. Ini artinya, semua perusahaan telah taat aturan dengan memberikan THR pada karyawannya.

“Ya berarti tidak ada masalah di Bojonegoro, dan harapannya begitu,” tegasnya.

Menurutnya, THR diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berisi perusahaan wajib membayar THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.

Menurutnya, perusahaan harus mengajukan surat penangguhan kepada Disperinaker, apabila tak mampu membayar THR sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keuangan perusahaan bersangkutan. (Ari/Sas)

No More Posts Available.

No more pages to load.