Inilah Kegunaan Dana Desa dan Pelaksanaanya

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Program dana desa adalah untuk menigkatkan pelayanan publik, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Minggu (17/03/19).

Karena pada dasarnya, dana desa harus digunakan dan di alokasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya gerakan pembangunan seperti program dana desa seharusnya diimbangi pula dengan pengawas penyelenggara pemerintah desa. Penyusunan analisa harga satuan pelaksanaan konstruksi yang bersumber dari anggaran dana desa di Bojonegoro sendiri pelaksanaan pekerjaan konstruksi dana desa harganya diketahui cenderung variatif dan belum mempunyai estimasi standar yang ditentukan sehingga bisa lebih koordinatif.

Perbedaan harga yang terlihat mencolok antara desa satu dengan desa lainnya dalam menetapkan harga satuan pekerjaan, meskipun pekerjaan tersebut mempunyai jenis kegiatan yang sama.

“Kita ingin realisasikan program kegiatan dana desa dengan prinsip efektif dan efisien. Anggaran Rp15 ribu per meter sudah menjadi mufakat kita semua. Alhamdulillah kita telah merealisasikan dengan baik pekerjaan paving tersebut. Semoga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” kata Moch Gupianto, selaku Kepala Desa Banjarsari.

Adapun Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPP) Bina marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro menetapkan harga satuan untuk pekerjaan paving dengan agregat K-300 dan tebal paving 8 cm hanya Rp 202.000/m.

“Pekerjaan paving di DPU Binamarga agregat K-300 dengan ketebalan 8 cm analisa harganya per meter adalah Rp 202 ribu per meter,” ujar, Kabid Jalan dan Prasarana DPU Bina marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Erik Firdaus.

Sebagai pengawas sekaligus pembina desa, pemerintah kabupaten diharapkan bisa lebih spesifik dan intens dalam melakukan fungsinya. Karena pada dasarnya, antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pengelolaan dana desa. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.