Komisi A DPRD Bojonegoro Study Banding Soal Santunan Kematian

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

Suarabojonegoro.com – Terkait dengan program santunan kematian yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, hari ini Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Temgah. Senin (21/01/19).

“Kunker ini terkait dengan program santunan kematian yang diberikan oleh Pemkab Sukoharjo kepada masyarakatnya,” kata Ali Mustofa, selaku anggota Komisi A, DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Sebagaiamana yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro, telah tercantum anggaran untuk santunan kematian.

“Namun dalam penganggarannya masih glondongan belum terinci by name by adress seperti yang dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo,” ujarnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menjelaskan bahwa untuk APBD Sukoharjo do tahun 2018 sebesar Rp2,226 Triliyun, sedangkan untuk program kematian di Kabupaten Sukoharjo, sudah dilaksanakan sejak tahun 2012.

Sementara itu, Setda Sukoharjo, Sugito, mengungkapkan bahwa pemberian santunan kematian di Kabupaten Sukoharjo, sebesar Rp3 juta per jiwa. Dengan proses diawali dengan proses pembentukan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah tangga sasaran sosial.

“Sedangkan penyalurannya diatur Perbup No 23 Tahun 2018,” jelasnya.

Sedangkan untuk mekanisme penyalurannya adalah setiap warga yang meninggal sudah masuk data base rumah tangga sasaran. Kemudian cara pengurusannya setelah satu minggu meninggal dapat diurus untuk pencairan santunan kematian atau duka.

“Setelah itu masuk dalam angggaran induk APBD atau P-APBD, kemudian baru bisa dicairkan,” ucapnya.

Hal tersebut mengacu dalam penganggaran yang direncanakan dan tidak direncanakan. Yang mana intinya dalam penyaluran santunan kematian harus by name by adress diproses penganggran.

“Dan rata rata tiap tahunnya terealisasi anggaran sebesar 7-10 miliar. Tentunya rekening anggarannya masuk dalam Pos Bantuan Sosial,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.