Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Digaruk Bawaslu Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terindikasi melanggar. Kamis (10/01/19).

Penertiban yang dilakukan ketiga kalinya ini adalah merupakan bentuk ketegasan pelaksanaan undang-undang serta pelaksanaan pemilu. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Dian Widodo, menjelaskan jika penertiban APK dilakukan setelah adanya upaya persuasif.

“Untuk menjaga ketertiban pelaksanaan kampanye, kita memang harus tegas, setelah upaya persuasif tentunya”, katanya.

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, untuk jumlah APK yang melanggar mengalami penurunan dari penertiban periode sebelumnya. Yangmana pada periode sebelumnya terdapat 672, sedangkan pada saat ini menurun menjadi 405 yang diidentifikasi serta direkomendasikan oleh Bawaslu sebagai APK yang melanggar sebagaimana ketentuan undang-undang nomer 7 tahun 2017, Peraturan KPU nomer 23 tahun 2018 maupun Peraturan Bupati nomer 31 tahun 2017.

“Selain melakukan kegiatan penertiban kami juga sekaligus melakukan inventarisir terhadap APK yang baru dipasang dan teridentifikasi melanggar,” ujarnya.

Selain itu Baswaslu Bojonegoro, juga akan mengirimkan surat kepada Partai Politik yang melanggar APK tersebut. Hal ini dilakukan agar Partai Politik dapat menertibkan APK sendiri.

“Namun jika tidak diindahkan maka akan kami tertibkan pada periode selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslh Koordinator Devisi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Bojonegoro, Zainuri, berharap kepada seluruh peserta Pemilu, Tim sukses serta simpatisan peserta pemilu untuk bersama-sama mentaati peraturan yang berlaku demi kondusivitas suasana pesta demokrasi.

“Mari bersama-sama mentaati peraturan yang berlaku demi kondusivitasnya suasana pesta demokrasi,” pungkasnya. (Bim/red).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.