Penunjukkan PKBM Maju Jaya Selaku Pembuat Naskah Ujian Perades Adalah Kesepakatan Tim Desa

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Terkait dengan penunjukkan lembaga PKBM Maju Jaya, sebagai pihak ketiga dalam pembuatan naskah ujian perangkat desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Waelan, selaku Ketua Panitia Desa Glagahwangi, menyatakan bahwa penunjukkan lembaga PKBM tersebut merupakan kesepakatan Tim Desa. Rabu (19/08/18).

“Kemarin waktu di desa dari tim desa, membahas kerjasama dengan pihak ketiga pada tanggal 10 September 2018. Tim diundang di Purwosari pada hari Rabu tanggal 12 September 2018,” katanya.

Penunjukan PKBM Purwosari tersebut berdasarkan karena Tim menimbang bahwa PKBM Purwosari merupakan lembaga yang telah berbadan hukum dan berkompeten.

“Memang dari Tim, yang jelas saya tidak bisa menjelaskan pak,” ujarnya saat hearing di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Waelan, menjelaskan bahwa dirinya menganggap PKBM Maju Jaya tersebut mampu membuat naskah ujian berdasarkan PKBM Maju Jaya, terdapat papan nama, surat-surat lengkap dan berbadan hukum.

Sementara itu, Haris, selaku Kepala Desa Glagahwangi, dalam kesempatan yang sama dirinya meminta penjelasan dari BPMPD Kabupaten Bojonegoro, terkait yang dimaksud dengan kompeten.

“Saya kirim surat-suratnya juga ke BPMPD, Menkumhamnya, dokumennya juga ada,” katanya.

Menaggapi hal tersebut wakil Ketua Komisi A DPRD Kabuoaten Bojonegoro, Anam Warsito, menyatakan bahwa perumusan dan penyusunan Peraturan Daerah tersebut dikarenakan banyak panitia pengisian perangkat diera sebelum Perda ini yang tidak berani membuat soal materi ujian perangkat desa.

“Kebanyakan selalu menunjuk pihak ketiga. Kami juga studi banding kebeberapa daerah, dan kebanyakan mereka juga menyebut lembaga yang kita sebut, yaitu perguruan tinggi minimal berakreditas B, atau institusi/lembaga yang berkompeten,” tegasnya.

Adapun maksut dari perda tersebut agar diperoleh perangkat desa yang berkelas maka pembuat materi uji juga harus berkelas.

“Itu sudah diunggap saat kita rapat, saat ditunda dari tanggal 6 ke tanggal 13. Kami tidak mau menginterfensi, silahkan dirapatkan karena yang penting akreditasi itu terpenuhi, yang penting kompetensi itu dipenuhi,” ucapnya.

Sehingga, politisi partai Ferindra ini mempertanyakan tentang akreditasi lembaga PKBM Maju Jaya yang ditunjuk oleh Glagahwangi untuk membuat naskah ujian. Yang mana apakah lembaga tersebut mempunyai akreditasi atau tidak.

“PKBM, ini sudah pernah uji skolastik atau belum, kalau sudah pernah menguji skolastik tidak masalah. Kalau yang punya Menkumham banyak, Fatayat Muslimat itu punya Menkumham, Kelompok Tani juga punya Menkumham. Maksut kami akreditasi kompetensinya,” katanya.

Sementara itu, Ali Mustofa, selaku anggota Komsi A, mengusulkan kepada pimpinan agar tidak direkomendasikan. Usulan tersebut berdasarkan dari pengakuan dan bukti yang sudah ada.

“Saya mengusulkan untuk dibatalkan,” katanya.

Menaggapi pembatalan tersebut, Kepala Desa Glagahwangi bersikukuh akan tetap melantik perangkat desa nya yang dianggap telah lulus ujian. Bahkan dirinya meminta apabila ada gugatan maka dipersilahkan untuk digugat secara hukum.

“Ini sudah kewenagan desa. Karena anda (pimpinan rapat.red) ini tidak bisa membatalkan, karena yang membatalakan itu bukti-buktinya kuat, monggo gugat secara hukum. Kita sama-sama jabatan politik pak,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.