Pemkab Akan Fasilitasi Konten Lokal pada Penyedia Jasa Project PEPC

oleh -
oleh
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com– Menindaklanjuti pertemuan antara PEP C, PT. REKIN-JGC, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dan penyedia jasa lokal terkait pengembangan project JTB pada tanggal 18 Desember 2017, dimana Dinas Perindustrian dan Tenaga Kererja (Disperinaker) yang mana diperintah untuk memfasilitasi serta merumuskan keterilbatan penyedia jasa lokal pada project tersebut. Selasa (26/12/17).

Maka hari ini bertempat di Gedung PPIK, Jalan Veteran, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Disperinaker menggelar sosialisasi kepada sejumlah Kontraktor lokal.

“Kami Pemda yang dalam hal ini memfasilitasi untuk sosialisasi project Jambaran Tiung Biru. Yang saat itu disampaiakan oleh PEP C, oleh Rekin oleh Bupati tentang peluang yang bisa dikerjakan lokal terutama tenaga kerja dan keterlibatan kontraktor lokal”, kata Agus Supriyanto, selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kererja Kabupaten Bojonegoro.

Terkait tenaga kerja Agus, menjelaskan bahwa dalam tenaga kerja ada dua yakni dalam informasi tentang lowongan kerja terdapat di Disperinaker dan akan dishar di matoh karier wwwmatohkarier.com yang kesemua masyarakat dapat mengakses.

“Untuk teknis nanti kami akan bicaran dengan Rekin dan PEP C, apakah seleksi adminitratif nanti di kami atau disana. Tetapi yang jelas untuk seleksi tenaga kerja akhirnya tetap di Rekin selaku user”, ujarnya.

Selanjutnya terkait dengan penyedia jasa lokal yang terlibat di project JTB, pihaknya diminta untuk memfasilitasi. Dari perintah dan mandat itu, dirinya mengaku sudah dua kali melakukan beberapa pertemuan.

“Dua hari yang lalu kami sudah memfasilitasi namun, nampaknya harus menghadirkan beberapa pihak yang perlu dihadirkan”, tambahnya.

Sementara itu Hadi, selaku Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (GAPEKNAS) Kabupaten Bojonegoro, menegaskan bahwa dalam project tersebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak berhak untuk memberikan persyaratan dan menentukan. Dalam hal ini dirinya mempertanyatakan apakah pihak BUMD mempunyai surat tugas dari Rekin atau tidak.

“Kalau kontraktor lokal dibodoi ya repot, mestinya Rekin yang menentukan. Apa BUMD punya surat tugas dari Rekin”, ujarnya.

Pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila ini menegaskan, semestinya alam hal ini Rekin harus memperdayakan kontraktor lokal sesuai dengan Perda nomor 23 tahun 2011.

“Bahwa 30 persen adalah haknya kontraktor lokal. Jadi kontraktor likal ini mohon untuk dibimbing sampai dengan pengerjaan di Jambaran itu selesai”, tambahnya.

Hal senada juga disampaiakan oleh Anwar Soleh, selaku Ketua Kadin Paradigma Baru, Kabupaten Bojonegoro. Anwar menyatakan bahwa dirinya menghargai atas undangan yang telah diberikan. Dirinya juga mempertanyakan jika yang di undang dalam hal ini adalah kontraktor yang telah lolos seleksi dari Rekin.
“Teman-teman ini belum tahu Rekin ini kantornya dimana to, mau jadi rekananan Rekin ini cara bagaimana to. Inikan belum tahu”, katanya.

Anwar menegaskan dalam Perda nomor 23 tahun 2011, project migas ini diberikan porsi 30 persen dari nilai.

“Taruhlah kita nggak mau serakah. Prosi ini diambil dulu kemudian baru dilelang. Dan sekarang Rekin ini belum memberikan sosialisasi pada teman-teman kontraktor lokal”, katanya.

Anwar berharap agar Rekin dalam hal ini memberikan pembelajaran pada kontraktor lokal agar dapat terlibat dalam project tersebut.

“Secepatnya Rekin harus diundang dan memberikan pemahaman dan sosialisasi”, pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.