14 Kades Terkait Kasus Dugaan Penipuan Perangkat Desa Sudah Diperiksa, Siapa Lagi Selanjutnya?

oleh -
oleh
Reporter: Bima Rahmat

suarabojonegoro.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro hingga Selasa (14/11/2017) kemarinn, telah memeriksa 14 kepala desa (kades) terkait kasus yang telah menjerat Kades Kuniran MYD bin KMR (41) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Rabu (08/11/2017) lalu, atas pelanggaran pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan pelapor MYN (33) warga Desa Kuniran Kecamatan Purwosari.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat dimintai keterangan pada Selasa (14/11/2017) malam mengungkapkan bahwa keempat belas kepala desa tersebut yaitu Kades Kuniran Kecamatan Purwosari, MYD bin KMR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, Kades Purwosari Kecamatan Purwosari, HYT, Kades Ngraho Kecamatan Ngraho, MSM, Kades Tanggungan Kecamatan Ngraho, SDN, Kades Payaman Kecamatan Ngraho, SFN, Kades Klempun Kecamatan Ngraho, SYN, Prayungan Kecamatan Sumberrejo, IMR, Kades Plesungan Kecamatan Kapas, MCI, Kades Sumberarum Kecamatan Ngraho , MSK, Kades Tapelan Kecamatan Ngraho, EDW, Kades Tembeling Kecamatan Kasiman, MLZ dan Kades Kasiman Kecamatan Kasiman, GHI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa 3 orang Kades yang berasal dari Kecamatan Ngraho yaitu Kades Ngraho Kecamatan Ngraho, MSM, Kades Tanggungan Kecamatan Ngraho, SDN, Kades Payaman Kecamatan Ngraho, SFN, ketiganya telah menyerahkan uang hasil “pungutan” dari para peserta calon perangkat desa yang akan mengikuti seleksi penerimaan pengisian perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro, kepada Kades Kuniran Kecamatan Purwosari, MYD bin KMR.

“Kades Kuniran MYD bin KMR mengumpulkan uang dari ketiga kades tersebut,” terang Kapolres.

Selanjutnya, atas dasar perintah Kades Sedang Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, Kades Kuniran, MYD bin KMR, janjian dan bertemu dengan ketiga kades tersebut di SPBU di wilayah Kecamatan Sambong Kabupaten Blora Jawa Tengah.

“Saat mengambil uang tersebut, MYD bin KMR minta dikawal oleh Kades Klempun Kecamatan Ngraho, SYN,” terang Kapolres.

Setelah ketiga kades tersebut bertemu dengan kades Kuniran, ketiganya menyerahkan uang yang dimasukkan di dalam karung kepada Kades Kuniran Kecamatan Purwosari, MYD bin KMR, dengan maksud untuk kemudian diserahkan kepada Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH.

“Setelah menerima uang dari ketiga kades tersebut, selanjutnya Kades Kuniran, diperintah lagi oleh Kades Sedah Kidul untuk mengambil uang dari Kades Purwosari,” lanjut Kapolres.

Masih menurut Kapolres, bahwasannya uang yang diserahkan secara tunai oleh keempat kades tersebut, oleh Kades Kuniran, diserahkan kepada Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, secara bertahap atau dicicil.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebagian besar uang tersebut telah dikembalikan kepada para calon perangkat desa yang tidak lolos seleksi,” jelas Kapolres.

Hingga saat ini penyidik Polres Bojonegoro terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dengan meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. (Bim/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.